|
Jawa Tengah
Pembahasan Tata Tertib Alot
Senin, 29 November 2004 | 08:05 WIB
TEMPO Interaktif, Boyolali: Setelah sempat tertunda selama satu setengah jam akibat hujan, pembahasan Tata tertib Muktamar NU ke-31 akhirnya dimulai pukul 21.05 WIB, Minggu (28/11). Hingga pukul 23.30, sidang tersebut belum rampung membahas seluruh materi.
Pembahasan paling alot, terjadi saat membicarakan Bab VII tentang pemilihan pengurus besar. Semula, sebagian mutmamirin menghendaki Bab VII ditunda pembahasannya. Alasan mereka, menjelang pemilihan pengurus baik syuriah maupun tanfidziyah, tata tertib pemilihan bakal dibahas lagi sehingga percuma jika dibahas pada tata tertib muktamar secara umum.
Namun sebagian besar muktamirin, justru menghendaki sebaliknya, yaitu membahas Bab Vii saat itu juga. Akhirnya, pimpinan sidang pembahasan tata tertib yang diketuai KH Hafidz Usman (rois syuriah PBNU) dengan anggota Rozy Munir (ketua tanfidziyah PBNU), Ahmad Bagja (wakil ketua tanfidziyah) dan Taufiq R Abdullah (Wakil sekjen PBNU) memutuskan langsung dibahas malam itu juga.
Perdebatan sengit mulai terjadi memasuki pembahasan mengenai syarat-syarat umum calon Rais 'Am dan Ketua Umum PBNU. Dalam sidang itu disepakati calon Rais 'Am dan ketua Umum PBNU setidaknya pernah menjadi pengurus NU atau badan otonomonya minimal empat tahun.
Selain itu, calon juga disyaratkan tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian sebuah partai politik. Jika calon adalah pengurus harian partai politik, maka yang bersangkutan diharuskan mundur secara tertulis sebelum pemilihan berlangsung.
Poin-poin tersebut sempat menjadi perdebatan. Sebab, beberapa muktamirin meminta agar calon tidak harus mundur tetapi cukup non aktif terlebih dahulu dan baru mundur setelah calon betul-betul terpilih serta disahkan sebagai Rais 'Am maupun ketua PBNU. Argumen mereka, merujuk pada sikap Hasyim Muzadi yang maju sebagai calon wakil presiden cukup dengan non aktif.
Hingga tengah malam, pembahasan tata tertib masih berlangsung alot. Pada draf tata tertib dalam Bab IV tersebut terdapat tujuh pasal mulai pasal 28 hingga pasal 34. Hingga pukul 23.30, muktamar baru menyelesaikan pembahasan pasal 31.
Syaiful Amin, Sohirin, Anas Syahirul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|