Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Pembahasan Tata Tertib Alot
Senin, 29 November 2004 | 08:05 WIB

TEMPO Interaktif, Boyolali: Setelah sempat tertunda selama satu setengah jam akibat hujan, pembahasan Tata tertib Muktamar NU ke-31 akhirnya dimulai pukul 21.05 WIB, Minggu (28/11). Hingga pukul 23.30, sidang tersebut belum rampung membahas seluruh materi.

Pembahasan paling alot, terjadi saat membicarakan Bab VII tentang pemilihan pengurus besar. Semula, sebagian mutmamirin menghendaki Bab VII ditunda pembahasannya. Alasan mereka, menjelang pemilihan pengurus baik syuriah maupun tanfidziyah, tata tertib pemilihan bakal dibahas lagi sehingga percuma jika dibahas pada tata tertib muktamar secara umum.

Namun sebagian besar muktamirin, justru menghendaki sebaliknya, yaitu membahas Bab Vii saat itu juga. Akhirnya, pimpinan sidang pembahasan tata tertib yang diketuai KH Hafidz Usman (rois syuriah PBNU) dengan anggota Rozy Munir (ketua tanfidziyah PBNU), Ahmad Bagja (wakil ketua tanfidziyah) dan Taufiq R Abdullah (Wakil sekjen PBNU) memutuskan langsung dibahas malam itu juga.

Perdebatan sengit mulai terjadi memasuki pembahasan mengenai syarat-syarat umum calon Rais 'Am dan Ketua Umum PBNU. Dalam sidang itu disepakati calon Rais 'Am dan ketua Umum PBNU setidaknya pernah menjadi pengurus NU atau badan otonomonya minimal empat tahun.

Selain itu, calon juga disyaratkan tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian sebuah partai politik. Jika calon adalah pengurus harian partai politik, maka yang bersangkutan diharuskan mundur secara tertulis sebelum pemilihan berlangsung.

Poin-poin tersebut sempat menjadi perdebatan. Sebab, beberapa muktamirin meminta agar calon tidak harus mundur tetapi cukup non aktif terlebih dahulu dan baru mundur setelah calon betul-betul terpilih serta disahkan sebagai Rais 'Am maupun ketua PBNU. Argumen mereka, merujuk pada sikap Hasyim Muzadi yang maju sebagai calon wakil presiden cukup dengan non aktif.

Hingga tengah malam, pembahasan tata tertib masih berlangsung alot. Pada draf tata tertib dalam Bab IV tersebut terdapat tujuh pasal mulai pasal 28 hingga pasal 34. Hingga pukul 23.30, muktamar baru menyelesaikan pembahasan pasal 31.

Syaiful Amin, Sohirin, Anas Syahirul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ulil: Muktamar Harus Telurkan Ketentuan Tegas Soal Rangkap Jabatan
Kubu Hasyim Muzadi Tak Gentar, Walau Gus Dur Didukung Kiai Sepuh
Mimbar Bebas dan Istighosah Buat Yang Terpinggirkan.
Kiai Sepuh Setuju Gus Dur Jadi Rois AM
Gus Dur Bertemu 20 Kiai Sepuh Secara Tertutup
Gus Dur Ancam Keluar Dari NU
Gus Dur Protes Tidak Diundak Rapat Terakhir NU
Ulil: Jika Hasyim Muzadi Terpilih Kembali Harus Tandatangani Kontrak Politik
Gus Mus Belum Tentukan Sikap
Masdar Mas'udi: People Power Di NU Bisa Ambil Alih Kekuasaan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data