Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Aktifis Desak Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Minggu, 28 November 2004 | 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:para aktivis perempuan di Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Daerah untuk mendukung Undang-undang Antikekerasan Terhadap Perempuan Nomor 23 tahun 2004.“Kami mendesak pemerintah segera mensosialisasikan UU nomor 23/2004 ini. Harapannya seluruh Pemda membuat perda yang lebih mendorong implementasi UU ini.”kata Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Agnes Widanti.

Menurut dosen Unika Soegijapranata ini, diterbitkannya UU nomor 23/2004 ini setidaknya memberi rasa aman kepada perempuan khususnya perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keluarnya undang-undang ini, diharapkan mampu memberi perlindungan kepada korban KDRT. "Memang UU ini masih mempunyai celah untuk pelaku KDRT, namun setidaknya, sudah ada payung hukum yang lebih jelas,"kata Agnes.

Selama ini, menurut Agnes, para perempuan dan anak korban KDRT tidak bisa berbuat banyak dan pelakunya dihukum sangat ringan."Ketentuan hukumnya pun hanya memakai KUHP bukan UU yang khusus berpihak pada korban,”ujarnya.

Menurut Agnes pemerintah daerah harus bergerak lebih cepat untuk menindaklanjuti UU Nomor 23/2004 itu. Khusus untuk Jawa Tengah perlu diwujudkan dalam bentuk perda di seluruh kabupaten kota se Jawa Tengah. Kendala yang dihadapi selama ini, selain budaya yang masih patriakal (kebapakan/berpihak pada pria) dan anggaran.

Selama ini, pemerintah daerah memberi alokasi anggaran untuk perempuan di sektor pemberdayaan perempuan namun tak jelas arah dan maksudnya. "Lebih parah lagi, anggaran itu hanya dipacu hanya untuk mengejar target proyek dan target APBD saja,"kata Agnes. Padahal, banyak kebutuhan untuk membangun kesadaran perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan. Salah satunya yakni kebutuhan shelter atau rumah aman bagi korban kekerasan yang belum terealisasi di tahun ini meski sudah dianggarkan di APBD.

Agnes bersama jaringan yang terdiri dari belasan LSM perempuan dan anak se Jawa Tengah itu, meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU nomor 23/2004 dan membicarakan anggaran yang berkeadilan jender (gender budjet). Agenda ini huga sudah direncanakan untuk dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah. "Selama tahun ini tidak kurang 300 perempuan tercatat menjadi korban kekerasan baik oleh suami, anggota keluarga lain dan orang yang dekat di lingkungannya,"kata Agnes.

Dian Yuliastuti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Pandeglang Tak Mau Komentar Soal Rencana Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
Dua Tahun Terakhir 194 Anak Diperdagangkan ke Luar Negeri
Kasus Kekerasan Perempuan Tinggi
Tiga Remaja Indonesia Dijebak Sindikat Penjualan Perempuan Internasional
Aturan Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga Belum Dibuat
Perangkat Sosial Cegah Terjadinya Terorisme
FPI Akan Terus Sweeping Tempat Hiburan
Ketua Muhammadiyah Minta Aksi FPI Dihentikan
Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di NTB Meningkat
Empat Tahanan Kabur dari LP Mataram
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data