|
Jawa Tengah
Aktifis Desak Perda Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Minggu, 28 November 2004 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:para aktivis perempuan di Jawa Tengah mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat Peraturan Daerah untuk mendukung Undang-undang Antikekerasan Terhadap Perempuan Nomor 23 tahun 2004.“Kami mendesak pemerintah segera mensosialisasikan UU nomor 23/2004 ini. Harapannya seluruh Pemda membuat perda yang lebih mendorong implementasi UU ini.”kata Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Agnes Widanti.
Menurut dosen Unika Soegijapranata ini, diterbitkannya UU nomor 23/2004 ini setidaknya memberi rasa aman kepada perempuan khususnya perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keluarnya undang-undang ini, diharapkan mampu memberi perlindungan kepada korban KDRT. "Memang UU ini masih mempunyai celah untuk pelaku KDRT, namun setidaknya, sudah ada payung hukum yang lebih jelas,"kata Agnes.
Selama ini, menurut Agnes, para perempuan dan anak korban KDRT tidak bisa berbuat banyak dan pelakunya dihukum sangat ringan."Ketentuan hukumnya pun hanya memakai KUHP bukan UU yang khusus berpihak pada korban,”ujarnya.
Menurut Agnes pemerintah daerah harus bergerak lebih cepat untuk menindaklanjuti UU Nomor 23/2004 itu. Khusus untuk Jawa Tengah perlu diwujudkan dalam bentuk perda di seluruh kabupaten kota se Jawa Tengah. Kendala yang dihadapi selama ini, selain budaya yang masih patriakal (kebapakan/berpihak pada pria) dan anggaran.
Selama ini, pemerintah daerah memberi alokasi anggaran untuk perempuan di sektor pemberdayaan perempuan namun tak jelas arah dan maksudnya. "Lebih parah lagi, anggaran itu hanya dipacu hanya untuk mengejar target proyek dan target APBD saja,"kata Agnes. Padahal, banyak kebutuhan untuk membangun kesadaran perempuan agar tidak menjadi korban kekerasan. Salah satunya yakni kebutuhan shelter atau rumah aman bagi korban kekerasan yang belum terealisasi di tahun ini meski sudah dianggarkan di APBD.
Agnes bersama jaringan yang terdiri dari belasan LSM perempuan dan anak se Jawa Tengah itu, meminta pemerintah segera mensosialisasikan UU nomor 23/2004 dan membicarakan anggaran yang berkeadilan jender (gender budjet). Agenda ini huga sudah direncanakan untuk dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah. "Selama tahun ini tidak kurang 300 perempuan tercatat menjadi korban kekerasan baik oleh suami, anggota keluarga lain dan orang yang dekat di lingkungannya,"kata Agnes.
Dian Yuliastuti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|