|
Banten
DPRD Cilegon Belum Tindak Lanjuti Kasus Warga vs Krakatau Steel
Minggu, 28 November 2004 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Banten: Ratusan warga desa Tegal ratu mendesak PT Krakatau Steel segera membayar lahan seluas 51 hektare milik mereka yang kini dikusai PT Krakatau Steel. Warga juga menilai DPRD Cilegon tidak mampu menyelesaikan kasus ini. "Sudah dua minggu lamanya, pengaduan kasus penyerobtoan ini disampaikan ke dewan tapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda penyelesaianya," kata Afifi, juru bicara warga yang juga pemilik lahan yang disrobot PT Krakatau Steel.
Kepada Tempo, Afifi mengatakan warga kini meragukan kemampuan DPRD Cilegon untuk menyelesaikan masalah ini. "Percuma saja unjuk rasa tetapi tidak pernah ditangapi, padahal mereka pernah berjanji akan memanggil pihak PT Krakatau Steel," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Cilegon, Dimyati Abubakar yang dihubungi terpisah mengaku belum memanggil pimpinan PT Krakatu Steel soal pengaduan warga itu. "Belum, tahu, kapan mau dipanggil," katanya. Yang pasti, kata Dimyati, pihaknya masih mempelajari pengaduan warga tersebut sebelum memanggil pihak PT Krakatau Steel.
Sebelunya, sekitar 200 warga dari Desa Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan dan Desa Desa Semangraya, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Kamis dua pekan lalu, mendatangi gdung DPRD setempat. Mereka mengadukan PT Krakatau Steel yang telah menyerobot tanah warga tampa pembayaran ganti rugi.
Rombongan warga yang dipimpin Afifi H Syakam ini diterima dua Wakil Ketua DPRD Cilegon, Bahri Syamsu Arief, dan Dimyati Abubakar beserta sejumlah anggota dewan lainnya. Menurut Afifi, lahan eks AURI seluas 51 hektare diserebot sepihak oleh PT Krakatau Steel. Sebelumnya tanah ini milik warga dan digarap secara turun temurun.
Afifi juga mengancam bila tidak ada jaminan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi ini, ia bersama ratuasan warga akan menginap di gedung dewan. "Kami minta saat ini juga agar dewan menfasilitasi kami berdialog dengan Dirut Karakatu Steel," katanya, seraya menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah seperti girik kepada anggota DPRD.
Penyerobotan lahan warga yang dilakukan PT Krakatau Steel itu terjadi pada 1983. Saat itu, ratusan penggarap lahan eks AURI itu, dipaksa pindah PT Krakatau Steel. Banyak pemilik lahan yang hanya mendapat pembayaran ganti rugi sedanya. "Bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali ganti rugi. Mereka terpaksa rela tanahnya diserobot karena PT Krakatau Steel menggunakan tentara untuk menakut-nakuti warga yang tidak mau mau meninggalkan lahan tersbut," katanya
Warga pemilik lahan, kata Afifi, sudah berulang kali protes dan menuntut PT Krakatau Steel membayarkan ganti rugi lahan mereka.
Humas PT Krakatau Steel Al Fauzi Salam yang ditanya untuk konfirmasi, mengatakan pihaknya tidak akan menanggapi keluhan warga ini sebelum ada panggilan dari DPRD Cilegon. "Biar DPRD yang menyelesaikan," katanya.
Faidil Akbar - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|