|
Banten
Bupati Pandeglang Tak Mau Komentar Soal Rencana Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual
Minggu, 28 November 2004 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Banten: Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma menolak mengomentari soal desakan Komisi Nasional (Komnas) perlindungan anak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberikan izin pemeriksaan terhadapnya.
Desakan ini berkaitan dengan pengaduan Shinta Dewi Kristina kepada Polda Metro Jaya dan Komnas Perlindungan Anak soal pelecehan seksual yang melibatkan Dimyati Natakusuma. "Maaf ya, saya malas mengomentari hal-hal begini," kata Dimyati kepada Tempo, Minggu (28/11). Ia kemudian mematikan telepon genggamnya.
Sebelumnya, Shinta Dewi Kristina, Jumat pekan lalu mengadu ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta. Shinta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Dimyati Natakusuma, mendatangi Komnas Perlindungan Anak didampingi ibunya, Yeni Karleni dan kuasanya hukumnmya Agus Setiwan.
Agus Setiwan yang dihubungi terpisah kemarin mengakui, telah membawa Shinta dan ibunya ke Komnas Perlindungan anak. Tindakan ini, kata dia, dilakukan untuk meminta agar Komnas Perlindungan Anak ikut mendesak Presiden agar segera mengeluarkan izin kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa Dimyati Natakusma. "Kami diterima langsung Ketua Komnas Perlindungan anak Seto Mulyadi. Hasilnya, Komnas perlindungan telah dan akan terus mendesak Presiden segera mengeluarkan izin pemeriksaan," kata Agus.
Berkaitan tindakan pelecehan seksual ini, kata Agus, ia dan kliennya, telah melaporkan Dimyati Natakusma ke Polda Metro Jaya. Saat ini penydidik yang menangani kasus ini tengah menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Pandeglang.
Agus mengatakan, Seto Mulyadi, Komnas Perlindungan Anak beranggapan Dimyati Natakusuma telah melakukan pelanggaran terhadap Shinta Dewi Kristina sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain melanggar pasal dalam UU tersbut, Komnas Perlindungan Anak juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunda proses penuntutan terhadap Shinta Dewi Kristina yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari pemutaran VCD oleh Ketua Forum LSM Justicia, Cecep Solihin dihadapan ratusan masyarakat Pandelang, Juni 2004 lalu. Dalam VCD, Shinta menceritakan semua hasil hugungan gelapnya dengan Dimnyati Natakusuma.
Pertemuan mereka, menurut versi Shinta, berawal saat Shinta sedang bermain basket di Alun-alun Pandeglang Agustus 2003 lalu. Keduanya lalu berpacaran dan berlanjut dengan hubungan intim di salah satu kamar di Hotel Citraland, Jakarta. Dalam VCD itu juga Shinta mengaku, rela menyerahkan kehormatannya karena dijanjikan akan dinikahi.
Setelah VCD ini beredar, Dimyati kemudian melaporkan Cecep Solihin dengan tuduhan upaya pemerasan terhadap dirinyan sebesar Rp 2 miliar dan Shinta dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain, diadukan karena melakukan pemerasan, Cecep Solihin juga dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan pemalsuan ijazah. Saat ini Cecep Solohin ditahan di LP Pandeglang.
Faidil Akbar - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|