Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Meru Betiri Petakan Daerah Rawan Penebangan Liar
Jum'at, 26 November 2004 | 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) menerbitkan peta daerah rawan penebangan liar (ilegal logging) di wilayahnya. Peta yang mulai disosialisasikan secara internal kepada petugas Jagawana dan teknisi hutan ini, dibuat untuk mengantisipasi aksi para penjarah hutan. "Dari 58.000 hektar luas wilayah yang kami kelola, kami memetakan empat daerah yang paling rawan. Keempat daerah itu satu diantaranya berada di Kabupaten Banyuwangi, sedangkan sisanya ada di Kabupaten Jember," ungkap kepala TNMB, Siswoyo kepada Tempo, Jumat (26/11) siang.

Keempat daerah itu, lanjut Siswoyo, meliputi daerah Sanenrejo, Teluk Permisan, Andongrejo (Jember), dan Sarongan (Banyuwangi). "Alasan daerah tersebut ditandai sebagai paling rawan, karena masih terdapat ribuan pohon kayu rimba yang berumur puluhan tahun, tegak berdiri.
Selain itu, dari segi tipologi, daerah ini sangat memungkinkan terjadinya penjarahan hutan. Misalnya daerah Teluk Permisan yang berbatasan langsung dengan laut selatan, pencuri tentu gampang meloloskan hasil
jarahan lewat laut," jelasnya.

Sosialisasi pemetaan daerah rawan penebangan liar yang dilakukan terhadap 40 tenaga Jagawana, menurut Siswoyo, kini telah menghasilkan langkah-langkah konkret pengamanan, diantaranya pemantauan secara intensif pada empat daerah rawan tersebut. "Selain itu, kita juga melakukan patroli keliling secara rutin di semua akses jalan menuju keempat wilayah rawan itu. Baik jalan resmi, setapak, maupun wilayah perairan," tambahnya.

Intensifnya pemantauan di empat lokasi tersebut, kata Siswoyo, bukan berarti mengabaikan daerah lain di kawasan TNMB. Hanya saja, keempat wilayah tersebut merupakan habitat hutan tropis yang belum terjamah penebang liar sehingga perlu dijaga secara khusus. "Kalau daerah lain
sudah rusak berat, jadi tidak perlu dijaga karena tidak ada lagi yang bisa dicuri," jelas Siswoyo beralasan.

Digambarkan Siswoyo, kerusakan sejengkal lahan saja di kawasan konservasi seperti TNMB, memiliki dampak amat luas bagi kehidupan manusia. Misalnya penebangan terhadap satu batang pohon Suren yang telah berumur 50 tahun, maka setidaknya akan menganggu ekosistem pada radius 50 meter disekitar pohon. "Kerusakan terberat adalah karena
tumbangnya pohon tersebut yang menimpa sejumlah pohon lain. Belum lagi habitat hewan di sekitarnya juga pasti bakal berubah," ungkapnya.

Efek Jera

Selain membuat pemetaan daerah rawan penjarahan untuk efektifitas pengamanan, TNMB kini juga mendekati semua
instansi terkait khususnya dalam bidang penegakan hukum. Diantaranya Kejasaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Kepolisian.

Pihak TNMB perlu melakukan langkah tersebut, karena selama ini hampir semua kasus yang terjadi di wilayah hukum TNMB, hanya dihukum sangat ringan. "Paling 3 ? 4 bulan penjara. Tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan," ujar Siswoyo gusar.

Dari data yang ada di TNMB, ungkap Siswoyo, pada 2003 dan 2004, sedikitnya ada 22 kasus pencurian melibatkan 38
tersangka. Hukuman bagi pelaku yang diproses pengadilan hanya berkisar 3-6 bulan kurungan. "Ini tentu sangat jauh
dari harapan kami. Sebab tidak akan memunculkan efek jera," jelasnya.

Untuk itu, pihak TNMB kini tengah gencar melobi penegak hukum agar menggunakan UU Perlindungan Hutan dan UU Lingkungan Hidup sebagai lex spesialis untuk menangani kejahatan di TNMB. "Dengan demikian hukuman bagi penjarah hutan bisa mencapai 5 tahun lebih. Itu tentu akan membawa efek jera bagi pelaku lainnya," tandas.

Mahbub Djunaidy - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

APHI: Sektor Kehutanan Harus Direvitalisasi
Diduga Muat Kayu Ilegal, KM Fitria Perdana Ditahan
Nakhoda MV Bravery Falcon Divonis Dua Tahun Penjara
Greenomics dan ICW Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Illegal Logging
Kapolri Minta Polisi Perketat Pengawasan Rumah Kosong
59 Nama Cukong Illegal Loging Diserahkan ke Polri
Polisi NTB Tangkap Dua Kapal Pembawa Kayu Ilegal.
Polisi Kalimantan Timur Tangkap Pencuri Kayu
Alasan Adnan Buyung Bela Adiwarsita : Melawan Bob Hasan
ICW dan Greenomics Kritik Proyek Rehabilitasi Hutan
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Website

Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data