|
Nusa
Bertambah Tersangka Kasus Korupsi Dana Perumahan
Jum'at, 26 November 2004 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menambah dua tersangka lagi dalam kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang DPRD Banten senilai Rp 14 miliar. Kedua tersangka korupsi itu adalah, Sekretaris DPRD Banten Tardian, dan mantan Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti Sutiah Indra.
Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rachman mengatakan, setelah kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka, kini pihaknya tengah meyiapkan surat panggilan bagi kedua tersangka untuk diperiksa kembali. “Jadi sampai saat telah lima orang jumlah tersangka dalam kasus ini," kata Kemas kepada Tempo Jumat (26/11).
Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan bukti-bukti keterlibatan kedua tersangka dalam penyaluran dana Rp 14 miliar kepada anggota DPRD Banten periode 2001-2004. Kejati juga telah menyita 139 barang bukti diantaranya 2 buah buku tabungan Simpeda BRI dan buku Tabungan Bank Jabar ‘OK’ milik Tardian.
Dari kedua buku tabungan itu, lanjut Kemas Yahya, terungkap bahwa uang dana perumahan sebesar Rp 10,5 miliar awalnya ditransfer ke rekening buku Tabungan Simpeda milik Tardia. Uang tersebut ditransfer dua kali. Pertama sebesar Rp 7,5 miliar diterima tanggal 16 April 2003 dan Rp 3 miliar ditransfer pada 28 April.
Sedangkan uang bantuan penunjang dewan sebesar Rp 3,5 miliar ditransfer melalui tabungan OK milik Tardian di Bank Jabar pada tanggal 11 Februari 2003. Dari barang bukti yang kami sita terungkap juga bahwa dana senilai Rp 3,5 miliar untuk penunjang kegiatan dewan dikeluarkan sebelum Perda APBD 2003 ditetapkan. “Ini satu bukti pelanggaran yang dilakukan para tersangka,” katanya.
Dari dari Rp 3,5 miliar itu, Tardian dan Tuti Sutiah Indra kemudian membagi-bagikan kepada 28 anggota DPRD Banten yang tergabung dalam panitia anggaran DPRD Banten. masing-maisng Rp 100 juta per orang. Sedangkan sisanya Rp 700 juta masih tersimpan di rekening Tardian.
Kemas juga melihat adanya keganjilan, dari dana Rp 700 juta di rekening Tardian itu telah dipotong untuk membayar panjak penghasilan sebesar Rp 525 juta tanggal 23 November kemarin. “Yang menarik, kenapa pajak penghasilan itu baru disetor tanggal 23 November. Ini sangat ganjil," kata Kemas Yahya.
Sebelumnya, Kamis sore kemarin, Kejati kembali memanggil tiga tersanngka kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang DPRD Banten masing-masing mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, Wakil Ketua DPRD Banten, Mufrodi Muchsin dan mantan Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Djamaludin.
Dari ketiga tersangka tersebut hanya Dharmono K Lawi yang diperiksa, sedangkan dua tersangka lainnya menolak diperiksa karena tidak didampingi pengacara. "Sesuai KUHP kita tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman lebihh dari lima tahun tanpa didampingi pengacara,” kata Kemas.
Faidil Akbar-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|