Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Tiga Vila dan Dua Hotel di Puncak Disita
Selasa, 23 November 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur: Dengan alasan menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB), sebanyak 3 vila dan 2 hotel di kawasan Puncak-Cipanas Kabupaten Cianjur disita petugas Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Cianjur dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa (23/11). Tiga vila masing-masing milik Nyoto Wijoyo di Kaveling 01, Vila Jenny milik Jenny Tunggal Wijaya Kaveling 103, dan Vila Wismako milik Imam Suharto Kaveling 115, ketiganya di Komplek Coolibah Cimacan Kecamatan Cipanas. Sementara dua hotel adalah Hotel Pondok Gedeh di Ciloto Kecamatan Cipanas dan Hotel Setia di Kecamatan Pacet.

Petugas melakukan penyitaan dengan menyegel aset-aset dan bangunan vila sesuai dengan nilai tunggakan wajib pajak. Proses penyitaan dilakukan oleh Firli Ferliansyah, juru sita Kantor Pelayanan PBB Kabupaten Cianjur. Aset-aset yang disita mulai dari bangunan vila hingga furniture, barang elektronik, dan kendaraan operasional hotel.
Menurut Firli, proses penyitaan ini sebagai proses lanjutan dari penagihan paksa yang dilakukan dua minggu sebelumnya terhadap 25 wajib pajak yang menunggak. ?Sebagai langkah pertama, kami melakukan penyitaan terhadap 6 wajib pajak. Mereka telah diberi tenggang waktu untuk melunasi tunggakan, tapi tidak beritikad baik untuk melunasi,? kata Firli.

Vila milik Nyoto Wijoyo disita karena menunggak PBB selama empat tahun mulai tahun 2000-2003 sebesar Rp 101 juta. Bangunan vila seluas 200 M2 tersebut terpaksa disegel karena aset lain tidak mencukupi untuk disita. Sementara penyitaan aset dilakukan terhadap vila milik Jenny Tunggal Wijaya dan vila milik Imam Suharto dengan tunggakan masing-masing Rp 11,7 juta dan Rp 52 juta.

Selain ketiga vila, petugas juga melakukan penyitaan terhadap Hotel Pondok Gedeh yang menunggak sebesar Rp 70 juta. Namun, penyitaan urung dilakukan karena pemilik hotel mengaku telah melunasi sebagian tunggakan. ?Kami menunggu tanda bukti bahwa mereka telah membayar,? tukas Firli.

Deden Abdul Aziz?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Amoy Asal RRC Ditangkap Imigrasi
Presiden Minta Dilapori Jika Ada Wajib Pajak yang Tak Tersentuh
Setiap Tahun Puluhan Petugas Pajak Dipecat
Target PBB Jakarta Timur 2004 Tak Tercapai
Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Bapetarum Minta Harga Tanah eks-BPPN Diturunkan
Perumahan Kalisari Pasar Rebo Akan Ditertibkan Lagi
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Kejati Jakarta Akan Panggil Pengusaha Penunggak Pajak
PBB di Matraman Baru Terealisasi 18 Persen


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Website

Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data