Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Anggota DPR Akan Diadili Karena Korupsi Dana Kaveling
Jum'at, 19 November 2004 | 22:34 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Anggota DPR-RI Koerdi Mukri dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan akan diadili pekan depan sebagai terdakwa utama kasus korupsi dana kaveling DPRD Provinsi Jawa Barat. Koerdi menyatakan siap hadir di persidangan yang akan digelar Kamis (25/11) mendatang, walaupun tidak ada surat izin dari Presiden.

Menurut kuasa hukumnya, Rudi Gunawan, kehadiran kliennya di persidangan pertama di Pengadilan Negeri Bandung itu tidak memerlukan izin dari Presiden karena kasus ini terjadi saat Koerdi Mukri menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Izin menjalani proses hukum itu didasarkan atas izin dari Menteri Dalam Negeri yang turun beberapa bulan lalu saat dia disidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Proses hukum itu bisa dijalani berdasakan izin Mendagri, karena kasus ini terjadi saat beliau menjadi wakil ketua DPRD
Jawa Barat," kata Rudi.

Kasus korupsi 100 anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 yang merugikan negara sebesar Rp 33,375 miliar, itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/11), dengan mengajukan Koerdi Mukri sebagai terdakwa. Majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Emmy Marni Mustafa. Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dedi Sobandi, mengatakan, berkas perkara Koerdi Moekri diterima pengadilan Jumat (12/11) pekan lalu.

Dua tersangka lain, yakni Suyaman, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, dan Suparno, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri, masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dade Ruskanda, menyatakan berkas perkara Suyaman tidak lama lagi akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus korupsi dana kaveling yang membobol keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melalui pos bantuan untuk instansi vertikal ini terungkap pada 2002. Seratus anggota DPRD Jawa Barat yang diketuai oleh Eka Santosa, meminta dana bantuan pembelian kaveling sebesar Rp 25 miliar, sehingga masing-masing anggota mendapat Rp 250 juta. Dana tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2000-2001 dan 2001-2002.

Permohonan tersebut diajukan kepada pihak eksekutif yang saat itu dipimpin Gubernur Nuriana. Pemerintah Jawa Barat menyetujui permohonan tersebut dan membayarnya dengan disposisi Sekretaris Daerah Jawa Barat yang saat itu dijabat Danny Setiawan, sekarang menjadi Gubernur Jawa Barat periode 2004-2009.

Belakangan diketahui, dari bukti nota disposisi pencairan yang dilakukan dalam tiga tahap itu, dana yang cair bukan hanya Rp 25 miliar, tapi menggelembung menjadi Rp 33,375 miliar. Menurut Rudi Gunawan, kelebihan dana itu dipakai untuk jatah kaveling pejabat eksekutif. (Rinny Srihartini)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Banten Siap Diperiksa Kejaksaan
Polisi akan Ajukan Penyitaan Uang Hasil Korupsi DPRD Solo
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Walikota Solo Diperiksa Polisi
Walikota Depok Diperiksa
35 Anggota DPRD Timor Tengah Tersangka Dana Purna Bakti
Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar.
Walikota Kupang Diduga Korupsi Rp 1,4 miliar Diadukan ke Kejaksaan.
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Gerakan Pemuda Islam Desak KPK Periksa APBD DKI Jakarta
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk21 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data