Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Gubernur Banten Siap Diperiksa Kejaksaan
Kamis, 18 November 2004 | 22:02 WIB

TEMPO Interaktif, Banten:Gubernur Banten Djoko Munandar akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam hal ini, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus
dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar.

"Saya rasa, sebagai pemimpin daerah, Gubernur sangat mendukung upaya pengusutan kasus dana perumahan yang saat ini ditangani kejaksaan. Saya yakin, Gubernur akan siap menjalani pemeriksaan bila izin Presiden keluar," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Banten, Kurdi Matin, kepada wartawan, di Pandeglang, Kamis (18/11).

Kurdi menyampaikan pernyataan itu menanggapi rencana Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Djoko Munandar berkaitan dengan dugaan korupsi dana perumahan oleh 75
anggota DPRD Banten periode 2001-2004 senilai Rp 10,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Banten telah mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Gubernur Banten, Djoko Munandar. Surat izin itu dikirimkan melalui Kejaksaan Agung pada 10 November lalu.

"Pemanggilan Gubernur Banten sebagai saksi dalam kasus dana perumahan harus ada izin Presiden. Menurut aturan, jika dalam 60 hari izin belum keluar, izin pemeriksaan secara otomatis dinyatakan keluar," kata Kemas Yahya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Kemas menjelaskan, pemeriksaan Gubernur Banten dilakukan karena pihaknya menemukan bukti-bukti pencairan dana perumahan sebesar Rp 10,5 miliar merupakan perjanjian bersama antara Gubernur dengan tiga Pimpinan DPRD Banten. Sesuai bukti-bukti itu pula pengucuran dana perumahan dinilai menyimpang dari aturan. Ia berharap, izin Presiden untuk memeriksa Gubernur segera keluar. Sebab, berkas kasus korupsi dana perumahan itu ditargetkan bisa ke pengadilan Desember mendatang.

Pada bagian lain, Kemas menyebut, penyidikan kasus dana perumahan itu telah mencapai 50 persen. Indikasinya, antara lain, pihaknya sudah memeriksa tiga bekas Pimpinan DPRD Banten, periode 2001-2004, yang juga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muchsin, dan Muslim Jamaluddin. Selain ketiga tersangka, kejaksaan juga telah memeriksa 22 bekas anggota DPRD Banten, periode
2001-2004.

Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menetapkan Bupati Sukabumi, Maman Sulaeman, sebagai tersangka dalam kasus dana mobilisasi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, periode 1999-2004, sebesar Rp 4,5 miliar. Selain itu, bekas Ketua DPRD Sukabumi, Yusuf Fuad, juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Penetapan status tersangka kepada kedua pejabat itu tertuang dalam Lembaran Rencana Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Program 100 Hari Kejari Cibadak. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Arinta Achmad Saputra. (Faidil Akbar/Deden Abdul Aziz)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi akan Ajukan Penyitaan Uang Hasil Korupsi DPRD Solo
PIAR Lapor Pemkot Kupang ke 30 Lembaga Anti Korupsi
Walikota Solo Diperiksa Polisi
Walikota Depok Diperiksa
35 Anggota DPRD Timor Tengah Tersangka Dana Purna Bakti
Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar.
Walikota Kupang Diduga Korupsi Rp 1,4 miliar Diadukan ke Kejaksaan.
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Gerakan Pemuda Islam Desak KPK Periksa APBD DKI Jakarta
Hari Ini Enam Tersangka Korupsi DPRD Diperiksa
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Sedimentasi Parah di Delapan Bendungan Jawa Timur
Subsidi Listrik 2009 Diusulkan Rp 60,43 Triliun
Memilih Jasa Internet
Pengunjung Diskotek Tewas Overdosis
Spears Gagal Memukau

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data