|
Jawa Madura
Gubernur Banten Siap Diperiksa Kejaksaan
Kamis, 18 November 2004 | 22:02 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Gubernur Banten Djoko Munandar akan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam hal ini, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus
dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar.
"Saya rasa, sebagai pemimpin daerah, Gubernur sangat mendukung upaya pengusutan kasus dana perumahan yang saat ini ditangani kejaksaan. Saya yakin, Gubernur akan siap menjalani pemeriksaan bila izin Presiden keluar," kata Juru Bicara Pemerintah Provinsi Banten, Kurdi Matin, kepada wartawan, di Pandeglang, Kamis (18/11).
Kurdi menyampaikan pernyataan itu menanggapi rencana Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Djoko Munandar berkaitan dengan dugaan korupsi dana perumahan oleh 75
anggota DPRD Banten periode 2001-2004 senilai Rp 10,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Banten telah mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Gubernur Banten, Djoko Munandar. Surat izin itu dikirimkan melalui Kejaksaan Agung pada 10 November lalu.
"Pemanggilan Gubernur Banten sebagai saksi dalam kasus dana perumahan harus ada izin Presiden. Menurut aturan, jika dalam 60 hari izin belum keluar, izin pemeriksaan secara otomatis dinyatakan keluar," kata Kemas Yahya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kemas menjelaskan, pemeriksaan Gubernur Banten dilakukan karena pihaknya menemukan bukti-bukti pencairan dana perumahan sebesar Rp 10,5 miliar merupakan perjanjian bersama antara Gubernur dengan tiga Pimpinan DPRD Banten. Sesuai bukti-bukti itu pula pengucuran dana perumahan dinilai menyimpang dari aturan. Ia berharap, izin Presiden untuk memeriksa Gubernur segera keluar. Sebab, berkas kasus korupsi dana perumahan itu ditargetkan bisa ke pengadilan Desember mendatang.
Pada bagian lain, Kemas menyebut, penyidikan kasus dana perumahan itu telah mencapai 50 persen. Indikasinya, antara lain, pihaknya sudah memeriksa tiga bekas Pimpinan DPRD Banten, periode 2001-2004, yang juga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muchsin, dan Muslim Jamaluddin. Selain ketiga tersangka, kejaksaan juga telah memeriksa 22 bekas anggota DPRD Banten, periode
2001-2004.
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menetapkan Bupati Sukabumi, Maman Sulaeman, sebagai tersangka dalam kasus dana mobilisasi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, periode 1999-2004, sebesar Rp 4,5 miliar. Selain itu, bekas Ketua DPRD Sukabumi, Yusuf Fuad, juga menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Penetapan status tersangka kepada kedua pejabat itu tertuang dalam Lembaran Rencana Penyelesaian Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Program 100 Hari Kejari Cibadak. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Arinta Achmad Saputra. (Faidil Akbar/Deden Abdul Aziz)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|