|
Suksesi keraton Solo
Tedjowulan Pertanyakan Wasiat Tawangmangu
Kamis, 18 November 2004 | 20:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wasiat almarhum Paku Buwono (PB) XII yang dijadikan dasar bagi kubu KGPH Hangabehi untuk menobatkan diri menjadi raja Surakarta, kembali dipermasalahkan.
Kali ini, giliran Sinuhun PB XIII Tedjowulan yang mengungkit keabsahan wasiat almarhum PB XII, yang dikenal dengan wasiat Tawangmangu tersebut.
Tedjowulan menilai, surat wasiat tersebut janggal. Karena itu, Tedjowulan meminta aparat kepolisian untuk memeriksa ulang keaslian surat wasiat tersebut.
Menurut penasehat hukum PB XIII Tedjowulan, Hari Susilo, sebagaimana lazimnya surat wasiat, wasiat Tawangmangu itu seharusnya diketahui oleh semua putra-putri Sinuhun PB XII yang berjumlah 35 orang.
“Tapi kenyataannya hanya diketahui oleh segelintir putra-putri PB XII dari pihak KGPH Hangabehi. Karena tidak diketahui oleh semua ahli waris, maka wasiat Tawangmangu itu tidak sah,’’ ujarnya.
Apalagi, menurut Hari, dalam surat wasiat itu sama sekali tidak ada klausul yang menegaskan penunjukkan Hangabehi sebagai pengganti PB XII. Padahal, jika seseorang yang hendak meninggal dunia akan mewasiatkan sesuatu, maka itu harus diumumkan secara terbuka kepada seluruh ahli warisnya. “Jadi, semua ahli waris harus tahu secara resmi dan terbuka,” katanya.
Salah seorang putra PB XII, GPH Suryowicaksono, yang mendampingi Hari Susilo mengatakan, dalam sejarah keraton Kasunanan Surakarta mulai dari PB I sampai PB XI, raja tidak pernah membuat surat wasiat yang berisi penunjukkan seseorang untuk menjadi penggantinya.
Karena itu, wasiat Tawangmangu ini perlu dipertanyakan. Apalagi, jika raja membuat surat, selalu pakai tanda tangan dan cap resmi keraton yang terbuat dari emas. Sedangkan wasiat Tawangmangu hanya dibubuhi cap jempol Sinuhun. “Ini kan aneh,” paparnya.
Menurut Suryowicaksono, berdasarkan hasil uji laboratorium forenik, cap jempol di surat wasiat itu memang identik dengan cap jempol Sinuhun. Tapi masalahnya adalah kapan cap jempol itu dibubuhkan.
Suryowicaksono menduga, cap jempol Sinuhun itu dibubuhkan saat beliau sakit. “Kalau cap jempol dibuat saat seseorang sakit, maka itu tidak sah secara hukum,’’ katanya.
Seperti diketahui, sejak PB XII wafat, terjadi perseteruan memperebutkan tahta di keraton Surakarta. Masing-masing kubu merasa sama-sama berhak menjadi calon raja berikut, menggantikan PB XII.
Kedua raja, yakni KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan telah sama-sama menyusun struktur organisasi di keraton dan menempatkan orang-orang kepercayaan masing-masing.
Tak ayal, kini di Keraton Surakarta bukan hanya terdapat dua raja, melainkan juga memiliki dualisme struktur organisasi institusi keraton yang dibentuk oleh kedua raja tersebut.
Struktur dan pengurus institusi keraton versi KGPH Hangabehi telah dibentuk sejak 26 Oktober. Dalam susunan pejabat keraton bentukan Hangabehi ini tidak ada nama GPH Dipokusumo, KGPH Hadiprabowo, maupun GK Ratu Alit. Ketiga orang tersebut selama ini dikenal sebagai pendukung setia Tedjowulan.
KGPH Tedjowulan juga memproklamirkan pembentukan struktur organisasi keraton sesuai versinya pada 29 Oktober. Dalam struktur institusi di bawah kemimpinannya tersebut, Tedjowulan masih mempertahankan keberadaan tiga Pengageng, yakni Pengageng Parentah, Pengageng Kasentanan, dan Pengageng Keputren. Ketiga pengageng ini masih tetap dijabat oleh pejabat-pejabat lama.
Kedua raja ini juga telah dinobatkan oleh kubu masing-masing sebagai pengganti PB XII dan sama-sama telah menggunakan gelar sebagai PB XIII.
Anas Syahirul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|