|
Jawa Timur
Orang Tua Herlina Berdemonstrasi
Kamis, 11 November 2004 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Sutrisno dan Nanik Indarwati, orangtua Herlina, TKI yang divonis hukum gantung di Malaysia, berdemonstrasi di Kantor PT JSKB (Jatim Sukses Karya Bersama), PJTKI pengirim Herlina. Mereka bersama 15 aktivis dari Aliansi Buruh Migran (ABM) mendatangi kantor yang menempati sebuah rumah megah di Jalan Tidar 44 Surabaya, Kamis (11/11).
Demonstrasi yang berlangsung tengah hari saat terik
matahari menimpa ubun-ubun itu diisi dengan aksi
mengusung keranda bertuliskan nama Direktur Utama PT JSKB. Keranda ini sebagai simbolisasi, sesungguhnya yang berhak mendapatkan hukuman mati bukan Herlina, tapi tekong yang memberangkatkannya.
Aksi ini ditandai dengan digelarnya sejumlah poster.
Sutrisno dan Nanik Indarwati adalah sebagian demonstran
yang membawa poster itu. Di dalam poster ini, terdapat
sejumlah tuntutan mereka, di antaraya meminta agar semua
pihak menghentikan eksploitasi terhadap TKI.
Setelah berorasi di depan pintu gerbang kantor
berpagar setinggi 2,5 meter ini, kedua orangtua Herlina
dan didampingi Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh
Migran Jatim dipersilakan masuk ke dalam kantor. Di sana,
mereka ditemui Manajer Operasional PT JSKB, Zaini.
Sedangkan, Direktur PT JSKB Gunawan sedang tidak di
kantor.
Selang satu jam kemudian, kuasa hukum PT JSKB, Edward
Joyo Santoso juga menemui orangtua Herlina. Kepada PT JSKB, orangtua Herlina menyayangkan sikap perusahaan ini yang dinilainya tidak membela sama sekali. Padahal kasus ini telah menimpa Herlina sejak tiga tahun silam, hingga akhirnya divonis hukuman gantung. "Katanya anak saya dibantu, tetapi buktinya anak saya akan dihukum gantung," kata Nanik.
Menanggapi tudingan itu, Edward menjelaskan pihaknya
telah menjalin kontak dan berkomunikasi resmi dengan sejumlah pihak di Malaysia dan di Indonesia. Ia mengaku, PT JSKB telah mengirimkan surat dan menelepon agen pengerah tenaga kerja di Malaysia, KBRI di Malaysia,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur dan Departemen Tenaga Kerja di Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang
terkait dengan persoalan TKI. Sehingga, kasus ini pun
ditangani oleh Pusat, Deplu dan Depnakertrans. Kami juga
memberikan bantuan untuk mengupayakan banding atau
mendapatkan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong
Malaysia," kata Edward.
Sunudyantoro - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|