Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar.
Selasa, 09 November 2004 | 15:19 WIB

TEMPO Interaktif, Blitar:Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Blitar memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi uang negara Rp 32 miliar, Selasa (9/11). Keempat saksi ini memberikan pengakuan yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga pejabat Pemkab Blitar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Blitar Sriyono mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa Selasa adalah Katmiasih (kasubag perbendaraan pada bagian keuangan sekretariat kabupaten), Lilik Purwanto (pemegang kas pada bagian keuangan sekretariat Kabupaten Blitar), Sumiarsih dan Lidya (keduanya bagian pengeluaran kas pada bagian keuangan).

Katmiasih dan Lilik Purwanto, Senin (8/11) telah dipemeriksa. Sedangkan, Sumiarsih dan Lidya baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (9/11) ini“Dari keterangan para saksi, makin memberikan penguatan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka mengatakan mengetahui terjadinya pengeluaran uang tersebut,” katanya.

Kejari Blitar, Rabu (3/11) lalu mengumumkan penetapan tiga pejabat Kabupaten Blitar yang diduga melakukan korupsi tersebut setelah terbit surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jatim untuk membentuk tim menangani kasus ini. Tiga orang itu adalah Muhammad Rusydan (mantan kepala bagian keuangan Kabupaten Blitar dan sekarang kepala dinas informasi, komunikasi dan pariwisata, Krisanto (kepala bagian keuangan pemkab Blitar) dan Bangun (kepala sub bagian pembukuan).

Mereka ini diduga melakukan penerbitan SPMG (Surat Perintah Membayar Giro) tanpa dilengkai dengan SKO (Surat Keterangan Otoritas) dan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Akibat, perbuatan itu, uang negara yang masuk dalam APBD Kabupaten Blitar 2003 hilang Rp 7,4 miliar dan pada APBD 2004 sebesar Rp 24,5 miliar.

Menurut Sriyono, modus dugaan korupsi yang dilakukan tiga orang itu adalah dengan mengambil uang kas milik pemerintah kabupaten Blitar yang tentu masuk dalam APBD. Mereka ini mengeluarkan SPMG, yaitu surat untuk mengeluarkan uang kas Pemkab. Caranya, SPMG ini dikeluarkan dengan menumpang pada pengeluaran gaji sekretariat pemerintah kabupaten.

Ganjilnya, menurut Sriyono, pengeluaran kas untuk gaji sekretariat yang mestinya menggunakan kode A (kode untuk gaji sekretariat) ditulis oleh tersangka dengan menggunakan kode D yang tidak jelas peruntukannya. Yang juga mencurigakan, SPMG berkode D ini dikeluarkan pada tanggal di atas tanggal 1 setiap bulan. Padahal, pada tanggal tersebut pegawai di seketariat Pemkab Blitar telah dibayarkan.

Kemana dan itu mengalir? Menurut Riyono masih dalam penyidikan. “Semua saksi yang kita panggil dan periksa menyatakan tidak tahu menahu. Mereka semua mengatakan, hanya para tersangka yang tahu tentang ini,” katanya.

Pihak Kejaksaan akan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Jika dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain. “Itu semua tergantung dari keterangan para saksi,” tegasnya.

Meski telah berstatus tersangka, ketiga pejabat Blitar tadi masih menghirup udara bebas. Mereka belum dikenai penahanan. Menurut Sriyonon, sejauh ini para tersangka kooperatif. Selain itu, pihak Kejaksaan baru akan membicarakan status penahanan terhadap para tersangka ini usai Lebaran. “Kita masih berkonsentrasi pada para saksi. Nanti, setelah Lebaran akan kita rapatkan, tentang perlu tidaknya memberikan status tahanan kepada para tersangka,” katanya.

Muhammad Rusydan dan Krisanto kepada wartawan membantah telah melakukan korupsi. Menurutnya, yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu, mereka mengaku tidak pernah mengambil uang kas milik pemerintah kabupaten Blitar untuk kepentingan pribadi. Menurut Rusydan maupun Krisanto semua yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari pimpinannya.

Menurut juru bicara, Pemerintah Kabupaten Blitar, Didik Bintoro, Pemkab Blitar menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Tim Kejari Blitar dan Kejati Jatim atas tiga tersangka korupsi itu. Menurutnya Bupati Blitar Imam Muhadi, yang kini sedang umrah ke tanah suci, tidak akan menutup-tutupi kasus ini dan mempersilakan kejaksaan melakukan penyidikan atas sejumlah stafnya.

Sunudyantoro


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Nabire : “Saya Siap Diperiksa”
Walikota Kupang Diduga Korupsi Rp 1,4 miliar Diadukan ke Kejaksaan.
Tuntutan Siswa SMPN 56 Melawai Pada Pemerintahan Baru.
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Gerakan Pemuda Islam Desak KPK Periksa APBD DKI Jakarta
Hari Ini Enam Tersangka Korupsi DPRD Diperiksa
Presiden Tandatangani Izin Pemeriksaan Empat Bupati
KPK Minta Presiden Anjurkan Pejabat Hidup Sederhana
Presiden SBY : Parsel Diberikan Dari Yang Mampu Kepada Yang Tidak Mampu
Beddu Amang Tidak Datang di Pemeriksaan Karena Sakit
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data