Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

638 Napi di Nusakambangan Mendapatkan Remisi
Senin, 08 November 2004 | 18:42 WIB

TEMPO Interaktif, Cilacap: Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jateng, Marsono mengatakan, berkait dengan Hari Raya Idul Fitri, 638 nara pidana (Napi) di Pulau Nusakambangan mendapatkan resmisi (keringanan hukuman). Dari 638 napi tersebut, 198 berasal LP Batu, 150 dari LP Kembang Kuning, 161 dari LP Permisan serta 129 berasal dari LP Besi.

Diantara napi tersebut adalah Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), terpidana kasus pembunuhan Jaksa Agung yang mendapatkan remisi dua bulan, serta enam terpidana kasus korupsi yang menghuni sel khusus koruptor yang baru beberapa hari masuk Nusakambangan.

Para napi tersebut mendapatkan keringan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari setengan bulan sampai dua bulan. Namun tujuh diantaranya dibebaskan karena sisa masa tahannya habis dikurangi remisi. "Besarnya remisi berbeda-beda. Tergantung lama hukuman yang telah dijalani," kata Marsono kepada Tempo usai menandatangi SK remisi tersebut, Senin (8/11). "Ini adalah keringanan hukuman karena hari raya Idul Fitri. Jadi semua napi yang muslim mendapatkan remisi," tambahnya.

Sohirin - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Bekasi Buka Penitipan Barang Selama Masa Mudik
Penukaran Uang Receh Di Solo Capai Rp 2,2 Miliar Sehari
Presiden Akan Memberikan Pidato 1 Syawal 1425 H
187 Orang Napi Muslim LP Kerobokan Mendapat Remisi
Tol Cikopo Siapkan 9 Pintu Tambahan
Stok Daging di Cakung Dijamin Cukup
Jasa Marga Siapkan Sembilan Pintu Keluar di Tol Cikopo
Pemerintah Jamin Semua Buruh Dapat THR
Muladi: Nusa Kambangan Tempat Indah Buat Koruptor
Menghindari Kecelakaan, 4 Ferry di Lombok Masuk Dok
> selengkapnya...


Referensi

"Tolong Sebulan ini Jatah Kami Menindak."
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data