|
Jawa Tengah
638 Napi di Nusakambangan Mendapatkan Remisi
Senin, 08 November 2004 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Cilacap: Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jateng, Marsono mengatakan, berkait dengan Hari Raya Idul Fitri, 638 nara pidana (Napi) di Pulau Nusakambangan mendapatkan resmisi (keringanan hukuman). Dari 638 napi tersebut, 198 berasal LP Batu, 150 dari LP Kembang Kuning, 161 dari LP Permisan serta 129 berasal dari LP Besi.
Diantara napi tersebut adalah Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), terpidana kasus pembunuhan Jaksa Agung yang mendapatkan remisi dua bulan, serta enam terpidana kasus korupsi yang menghuni sel khusus koruptor yang baru beberapa hari masuk Nusakambangan.
Para napi tersebut mendapatkan keringan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari setengan bulan sampai dua bulan. Namun tujuh diantaranya dibebaskan karena sisa masa tahannya habis dikurangi remisi. "Besarnya remisi berbeda-beda. Tergantung lama hukuman yang telah dijalani," kata Marsono kepada Tempo usai menandatangi SK remisi tersebut, Senin (8/11). "Ini adalah keringanan hukuman karena hari raya Idul Fitri. Jadi semua napi yang muslim mendapatkan remisi," tambahnya.
Sohirin - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|