Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bandung

SK Bupati Bandung Bukan Untuk Menutup Gereja
Jum'at, 05 November 2004 | 02:19 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Sejumlah gereja protes dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung, yang melarang rumah tinggal digunakan sebagai tempat ibadah. Akibatnya, 12 rumah tinggal dan ruko di Perumahan Bumi Kencana-Rancaekek, Kabupaten Bandung yang selama ini dijadikan warga setempat sebagai tempat ibadah, terpaksa ditutup.

Rumah tinggal dan ruko yang digunakan untuk beribadat dibawah pengelolaan Gereja Kristen Pasundan, Huria Kristen Batak Protestan, Pos PI Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pantekosta, Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil Indonesia, Gereja Baptis Independen Indonesia, Gereja Kristen Oikumene, Gereja Pantekosta Tabernakel, Gereja Pantekosta di Indonesia, Gereja Kristen Jawa, dan Gereja Batak Karo Protestan. Tutup kawatir ada protes dari warga lain, karena sudah ada dasar hukumnya, SK Bupati tersebut.

Menurut Wakil Bupati Bandung Eliyadi Agrarahardja, SK Bupati yang ditandatanganinya dikeluarkan untuk tidak memperbolehkan rumah tinggal digunakan tempat ibadah.
Dasar hukumnya, merupakan Surat Keputusan Bersama 3 Mentri yang diantaranya Mendagri dan Menteri Agama."Saya sih hanya itu yang ditandatangi, tidak ada niat saya untuk menutup gereja,” katanya.

SK itu keluar, berawal dari desakan itu Forum Silaturahmi Ulama dan Cendekiawan Muslim yang meminta 'rumah ibadah' itu ditutup. Menurut Eliyadi, SK itu dikeluarkan hanya melihat dari aturan yang ada. Rumah tinggal, menurutnya, berdasarkan aturan yang ada tidak boleh digunakan untuk menjadi masjid, gereja dan lain sebagainya. Dalam hal ini, kata Eliyadi, rumah tinggal tersebut dipakai kegiatan gereja. “Ada aturan rumah tidak boleh dipakai kegiatan peribadatan,” katanya.

Untuk mendirikan gereja, harus ada ijin dari Majelis Ulama Indonesia. Karena mayoritas masyarakat beragama Islam. Yang dikawatirkan jika dipaksakan, terjadi gesekan bukan saja antar agama, tetapi antar suku. "Ini masalah sensitif. Anda tahu sendiri, kan, di Kabupaten Bandung ini mayoritasnya Islam Suni dan Persis. Sudah begitu orang Sunda lagi,"katanya. Eliyadi melihat kedua pihak baik muslim dan pengelola gereja sama-sama keras kepala. Untuk pengelola gereja, kata Eliyadi, termasuk tidak mau diberi tahu secara baik-baik. "Bukan tidak ada resiko untuk membangun gereja di perkampungan." katanya.

Ahmad Fikri

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab : Soal Omni Batavia, Media dan Pemerintah Tak Adil.
Membom Ikan, 5 Ditangkap Polisi
Stiker Bikin Aman Pengusaha Hiburan Malam
Warga Ingin Sang Timur Direlokasi
Pedagang Pasar Bojong Menolak Pindah
Bentrokan Antar Warga di Demak
Jalan Menuju Sang Timur Diportal Warga Barata.
Persada, Menangkal Sekat Suku dan Etnis
Rusuh Saat Penertiban, 3 Kamerawan TV Dikeroyok
Pembongkaran Peninggalan Sejarah HB VII Gagal.
> selengkapnya...


Referensi

Dari Mana Datangnya Rusuh Sampit?
"Tolong Sebulan ini Jatah Kami Menindak."
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [18]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data