|
Yogyakarta
Gara-gara Air Kepala Desa di Gunung Kidul Ditahan
Kamis, 04 November 2004 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Gara-gara memperjuangkan air bagi warganya, Kepala Desa Giricahyo Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta Tukiran HS, ditahan Polres Gunungkidul. Seluruh warga Giricahyo dan aparat Pemda Gunungkidul menuntut agar Tukiran dibebaskan dari tahanan. Namun sampai saat ini sejak tiga hari lalu, Tukiran masih di dalam sel.
Berbagai cara dilakukan warga untuk membebaskan Tukiran. Termasuk meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Kamis (4/11). Sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Giricahyo, meminta LBH Yogyakarta untuk membebaskan Tukiran bahkan memperkarakan polisi yang dinilai tidak profesional karena menahan seorang kepala desa tanpa ijin bupati.
Ceritanya, bermula dari perjanjian yang ditandatangani Tukiran pada 19 Februari 2004 lalu. Tukiran menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Anang Effendi, Direktur CV Annur dari Probolinggo Jawa Timur. SPK itu isinya, agar CV Annur menaikkan air sungai bawah tanah yang ada di gua Pelawan di Desa Giricahyo untuk dimanfaatkan bagi warga Giricahyo dengan total proyek Rp 700 juta. Untuk diketahui, selama ini warga Giricahyo yang berjumlah 4.100 jiwa selalu membeli air seharga Rp 105 ribu per truk tangki (5 ribu liter).
Dalam SPK yang ditandatangai oleh Tukiran dan Anang Effendi serta para pengurus Desa Giricahyo, pekerjaan pengangkatan air dibagi dalam tiga tahap dan setiap selesai per tahap, warga Desa Giricahyo berkewajiban membayar kepada CV Annur. Tahap pertama adalah persiapan dan mengangkat air hingga ke bak penampung I. Namun belum sempurna tahap pertama dikerjakan, CV Annur meminta bayaran kepada Tukiran sebesar Rp 150 juta sesuai SPK. Tukiran dan warga desa menolak karena air belum bisa dilihat oleh warga.
Kemudian, CV Annur mengadu ke polisi Polres Gunungkidul. Tukiran diperiksa dan ditahan dengan tuduhan penipuan. Warga desa dan Para pejabat Pemda Gunungkidul yang memperjuangkan agar Tukiran dibebaskan tidak berhasil. Padahal menurut warga, CV Annur yang sebenarnya melakukan penipuan karena tidak berhasil mengangkat air dari sungai bawah tanah ke bak penampungan. "Air tidak ada, warga sama sekali tidak melihat air. Di gua Pelawan hanya ada pipa dengan diameter 3 sebanyak 30 buah. Masak kita disuruh membayar Rp 150 juta untuk pipa-pipa itu,"kata Affandi Sutarto (56 tahun) tokoh masyarakat Desa Giricahyo.
Menurut Affandi, warga desa yang justru ditipu CV Annur. "Kalau polisi mau menangkap, yang ditangkap mestinya direktur CV Annur,\" katanya. Menurut Affandi yang ikut menandatangi SPK bagi CV Annur, keinginan untuk mengangkat air dari gua Pelawan sebenarnya bukan inisiatif kepala desa. Pihak CV Annur, kata Affandi, yang justru aktif meminta agar warga Desa Giricahyo menyetujui proyek pengangkatan air tersebut. Akhirnya setelah musyawarah desa digelar, disetujui proyek tersebut.
Menurut Asisten Pribadi Bupati Gunungkidul, Iswantara Adinugraha yang mendampingi warga desa ke LBH, penahanan polisi terhadap Tukiran jelas tidak prosedural. Tukiran ditahan tanpa ada ijin bupati. Polisi sendiri, kata Iswantara, tidak mampu melihat persoalan secara profesional. "Kami sudah meminta kepada polisi untuk membebaskan kepala desa. Tapi sampai saat ini tidak berhasil,"ujar Iswantara.
Polisi yang menahan Tukiran, menurut kuasa hukum warga Desa Giricahyo dari LBH Yogyakarta, Sudi Subarkah, gegabah dan tidak profesional. "Kasus ini adalah kasus perdata karena soal perjanjian. Polisi sangat tidak profesional karena membawa masalah perdata ke masalah pidana. Kami menuntut agar Kepala Desa Girisahyo segera dibebaskan," kata Sudi.
LBH Yogyakarta, kata Sudi, akan melaporkan masalah tidak profesionalnya polisi Gunungkidul ke Kapolri dan Presiden. "Ini kasus perdata. Polisi menangkap seorang kepala desa tanpa ijin bupati, jelas sebuah pelanggaran. Polisi mestinya lebih profesional dan mempelajari terlebih dahulu perjanjian antara warga desa Giricahyo dengan CV Annur," kata Sudi.
Menurut Asisten Bupati Gunungkidul kasus antara warga Desa Giricahyo dengan CV Annur memang unik. Dalam proyek negara dengan nilai di atas Rp 50 juta, kata dia, haruslah lewat tender atau lelang. Dalam kasus air di Giricahyo ini, sama sekali tidak lelang atau tender. Seandainya tender pun, pelaksananya minimal adalah pemerintah kabupaten bukan tingkat desa. "Kepala desa tentu tidak berhak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi pembangunan desa dengan nilai Rp 700 juta seperti dalam perjanjian denga CV Annur. Ini kasusnya memang unik, tapi polisi mestinya bisa melihat dengan jelas siapa yang ditipu dan siapa yang menipu," kata Iswantara.
Syaiful Amin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|