|
Jawa Barat
Pemilihan Ulang Pimpinan DPRD Purwakarta 10 November
Kamis, 04 November 2004 | 13:52 WIB
TEMPO Interaktif, Purwakarta:Panitia khusus DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan terjadinya pemilihan ulang pimpinan Dewan periode 2004-2009, dan sekaligus membatalkan hasil pemilihan pimpinan Dewan yang dilakukan pada 2 September lalu, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Purwakarta Pardjo Soeseno, mengatakan, bila disetujui pimpinan Dewan sementara, para pimpinan fraksi dan panitia musyawarah, pemilihan pimpinan Dewan yang definitif akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kami mengusulkan pada 10 Nopember," kata Pardjo. Soal usulan waktu tersebut, menurut Wakil Ketua Sementara DPRD Purwakarta Saifudin Zukhri, masih belum final. "Tapi, arahnya ke sana,"katanya.
Untuk pemilihan ulang pimpinan Dewan tersebut, kata Saifudin dan Pardjo, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah provinsi Jawa Barat, 2 Nopember lalu. Hasil finalnya, pemilihan ulang yang akan datang akan mengacu kepada UU No.22/2003, UU No.10/2004,UU No.32/2004 dan PP.25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD. "Kami semua telah sepakat dengan aturan itu," kata Pardjo.
Pada 2 September lalu, DPRD Purwakarta telah melakukan pemilihan pimpinan Dewan dengan sistem paket, mengacu pada UU No.22/2003. Pada saat itu, empat fraksi terbesar di DPRD masing-masing F Golkar, FKB,FPDIP dan FPP, mengusung satu jago yang diusung dalam dua paket. Paket pertama mengusung nama Bisri Harjoko (F Golkar), Cucu Hamzah (FPP) dan Saifudin Zukhri (FKB), sedangkan paket kedua mengusung nama Bisri Hardjoko (F Golkar), Cucu Hamzah (FPP) dan Dedi Herawan (FPDIP).
Hasil rapat paripurna, akhirnya menggolkan paket Bisri,Saifudin dan Cucu. Sementara Dedy Herawan terpental. Tapi, ketika paket pilihan itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan untuk ditetapkan dan disyahkan, Dany menolak dengan alasan, sistem pemilihan pimpinan Dewan itu tidak sesuai dengan PP.25/2004 dan UU No.32/2003, sebagai acuan dasar hukum paling baru.
Dengan dasar hukum yang baru tersebut, Cucu Hamzah praktis bakal terlempar dari pertarungan pemilihan Dewan kelak. Sebab, sesuai aturan main di kedua landasan hukum tersebut, para calon pimpinan Dewan yang akan dipilih merupakan representasi dari tiga fraksi terbesar yang ada di Dewan. Di DPRD Purwakarta, tiga fraksi terbesar itu yakni F Golkar (19 anggota), FKB dan FPDIP (masing-masing enam anggota), sedang FPP hanya memiliki lima anggota.
Ketua Fraksi Golkar Ujang Wardi, sepakat dengan sistem yang akan dipakai dalam pemilihan ulang pimpinan Dewan tersebut. "Bagaimana pun kita harus tunduk pada aturan yang benar," kata Wardi. Sedangkan Tatang Abdurachman, Ketua FAN, menginginkan pelaksanaan pemilihan itu dilakukan secepatnya. "Banyak pekerjaan yang harus kita tuntaskan," kata Tatang. Salah satunya adalah penyusunan dan penetapan APBD tahun 2005.
Nanang Sutisna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|