|
Jawa Timur
Bekas Ketua DPRD Sidoarjo Divonis Delapan Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2004 | 17:53 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo: Bekas Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004, Utsman Ihsan, 51 tahun, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Yamanie di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (2/10). Putusan hakim ini lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan selama hampir empat jam tersebut, Ahmad Yamanie menjerat Utsman dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP serta Pasal 64 ayat (1) tentang penetapan pidana.
Menurut hakim, Utsman telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar. Dari dana sebesar itu yang masuk ke kantong pribadi Utsman sebesar lebih dari Rp 600 juta. Dana yang dikorupsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten
Sidoarjo tahun 2003 - 2004 setelah dilakukan perubahan anggaran keuangan (PAK) dari semula Rp 15 miliar menjadi Ro 20, 87 miliar.
Seperti pernah diberitakan, selaku ketua DPRD, Utsman menerbitkan surat keputusan
mengelola keuangan dewan melalui Plt Sekretaris Dewan Sunaryati. Surat keputusan tersebut turut ditandatangani wakil ketua dewan yakni Imron Syukur dan Agus Sutego (keduanya sekarang
ditahan dalam kasus yang sama). Salah satunya di pos peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebesar lebih dari Rp 20 miliar dan pos kunjungan kerja ke luar daerah Rp 1,2 miliar. Selain itu ada juga pos makan dan minum Rp 750 juta.
Anggaran SDM tersebut lantas digunakan untuk biaya pelatihan di Hotel Natour Tretes Pasuruan pada 1 September 2003. Namun pada kenyataannya kegiatan tersebut haya fiktif belaka. Uang kegiatan tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota dewan. Begitu pula dana kunjungan kerja ke Sumatera, ternyata juga masuk ke kantong pribadi Utsman dan anggota dewan lainnya karena kegiatan kunjungan itu tak pernah ada. Sisa dana kunjungan tersebut masih dibagi-bagi lagi dengan dalih sebagai dana peningkatan iman dan takwa.
Usai sidang Utsman menolak diwawancarai. Kuasa hukum Utsman, Nicholas Reidi menganggap putusan hakim cacat hukum karena angka-angka korupsi yang dipaparkan tidak sesuai dengan jaksa. Nicholas juga mempermasalahkan putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa. "Dalam
waktu dekat kami akan banding," kata Nicholas.
Sedangkan Ketua Jaksa Penuntut Umum E. Soeprihanto masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, kemungkinan ia juga akan banding. "Kami berbeda pandangan dengan hakim," ujar Soeprihanto.
Utsman ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak 5 Mei 2004. Namun pada pemilihan umum legislatif lalu Utsman terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Bima Ariesdianto menyatakan pihaknya tidak bisa
menggagalkan status Utsman sebagai anggota dewan terpilih sebelum ada kekuatan hukum tetap. "Kalau yang bersangkutan banding, kita masih harus menunggu hasilnya," kata Bima.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Choirul Anam menyatakan juga belum akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Utsman. "Kita menghormati proses hukum dulu. Kalau dia banding atau kasasi kita tunggu putusan Mahkamah Agung," kata Choirul Anam
kepada Tempo.
Kukuh S Wibowo - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|