Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Kasus Kunjungan Kerja Fiktif Anggota Dewan Solo Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 02 November 2004 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Setelah dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 Rp 5 miliar, anggota DPRD Solo periode 1999-2004 kembali dilaporkan ke Polwil Surakarta dalam kasus dugaan korupsi dalam bentuk kunjungan kerja fiktif. Pelapornya adalah Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta.

"Laporan itu sudah kami layangkan ke Mapolwil Surakarta Senin (1/11). Namun hanya Komisi E yang dilaporkan ke polisi karena komisi inilah yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan modus kunjungan kerja fiktif," ungkap Ermy Sri Ardhyanti, anggota Divisi Pengawasan Publik Pattiro Surakarta, Selasa (2/11).

Dengan masuknya laporan tersebut, berarti delapan orang mantan Dewan kemungkinan bakal menghadapi sangkaan dobel. Selain dijadikan tersangka dalam perkara kasus korupsi APBD 2003, mereka juga bakal diperiksa untuk perkara laporan kunjungan kerja fiktif Komisi E ke Medan, 23-28 April 2003 lalu.

Dikatakan Ermy, apa yang dilakukan Komisi E DPRD periode lalu itu merupakan percobaan kejahatan korupsi serta memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada masyarakat karena pura-pura melakukan kunjungan kerja. "Paling tidak apa yang dilakukan mantan anggota Dewan itu telah melanggar Pasal 18 PP No 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Mereka juga dinilai melanggar Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 serta Pasal 9 Keppres No 74 tahun 2003," tambah Alif Basuki, Koordinator Pattiro.

Dia menyebutkan, sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi, Pattiro terlebih dahulu melakukan investigasi. Hasil temuannya adalah apa yang pernah diungkapkan Ketua Komisi E, Heru S Notonegoro tidak benar. Heru dan kawan-kawannya sebenarnya tidak pernah melakukan kunjungan kerja ke Medan. Sebab, pada saat yang bersamaan Heru sedang mendampingi seorang tersangka kasus korupsi di Mapolwil Surakarta.

Selain itu, Pattiro juga menemukan perbedaan pernyataan dari Sekretaris Dewan Sumarlan Djatmiko dengan beberapa anggota Komisi E, menyangkut pengembalian uang kunjungan kerja fiktif tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD 1999-2004, Heru S Notonegoro mempersilakan jika kasus itu diungkap lagi.

Kasus kunjungan kerja fiktif ini mencuat ketika anggota DPRD periode 1999-2004 memasuki masa reses Mei 2003 lalu. Saat itu seluruh komisi merencanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia. Komisi E kebagian berkunjung ke Medan.

Pada saat waktu kunker, anggota Komisi E tidak ikut dan masih berada di Solo, namun mereka tetap mendapat uang saku kunker yang jumlahnya untuk komisi E sebesar Rp 45 juta. Dalam penjelasannya kepada media saat itu, Ketua Komisi E Heru S Notonegoro menyatakan komisi yang dipimpinnya telah melakukan kunjungan kerja.

Anas Syahirul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bekas Ketua DPRD Tolitoli Ditahan, Karena Korupsi
Nurdin Halid Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Gubernur NTB: Bupati Berlomba Beli Rumah di Jakarta
Jaksa Agung Kantongi Nama Pejabat Aceh Diduga Korupsi
Hakim-Hakim Khusus Tindak Pidana Korupsi Siap Bekerja
Kajari Malang Periksa Tiga Anggota Panitia Anggaran
Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan
Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Presiden Belum Beri Persetujuan Penyidikan Gubernur Sumatera Barat
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data