|
Jawa Tengah
Kasus Kunjungan Kerja Fiktif Anggota Dewan Solo Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 02 November 2004 | 15:29 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Setelah dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 Rp 5 miliar, anggota DPRD Solo periode 1999-2004 kembali dilaporkan ke Polwil Surakarta dalam kasus dugaan korupsi dalam bentuk kunjungan kerja fiktif. Pelapornya adalah Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta.
"Laporan itu sudah kami layangkan ke Mapolwil Surakarta Senin (1/11). Namun hanya Komisi E yang dilaporkan ke polisi karena komisi inilah yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan modus kunjungan kerja fiktif," ungkap Ermy Sri Ardhyanti, anggota Divisi Pengawasan Publik Pattiro Surakarta, Selasa (2/11).
Dengan masuknya laporan tersebut, berarti delapan orang mantan Dewan kemungkinan bakal menghadapi sangkaan dobel. Selain dijadikan tersangka dalam perkara kasus korupsi APBD 2003, mereka juga bakal diperiksa untuk perkara laporan kunjungan kerja fiktif Komisi E ke Medan, 23-28 April 2003 lalu.
Dikatakan Ermy, apa yang dilakukan Komisi E DPRD periode lalu itu merupakan percobaan kejahatan korupsi serta memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada masyarakat karena pura-pura melakukan kunjungan kerja. "Paling tidak apa yang dilakukan mantan anggota Dewan itu telah melanggar Pasal 18 PP No 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Mereka juga dinilai melanggar Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 serta Pasal 9 Keppres No 74 tahun 2003," tambah Alif Basuki, Koordinator Pattiro.
Dia menyebutkan, sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi, Pattiro terlebih dahulu melakukan investigasi. Hasil temuannya adalah apa yang pernah diungkapkan Ketua Komisi E, Heru S Notonegoro tidak benar. Heru dan kawan-kawannya sebenarnya tidak pernah melakukan kunjungan kerja ke Medan. Sebab, pada saat yang bersamaan Heru sedang mendampingi seorang tersangka kasus korupsi di Mapolwil Surakarta.
Selain itu, Pattiro juga menemukan perbedaan pernyataan dari Sekretaris Dewan Sumarlan Djatmiko dengan beberapa anggota Komisi E, menyangkut pengembalian uang kunjungan kerja fiktif tersebut.
Secara terpisah, Ketua Komisi E DPRD 1999-2004, Heru S Notonegoro mempersilakan jika kasus itu diungkap lagi.
Kasus kunjungan kerja fiktif ini mencuat ketika anggota DPRD periode 1999-2004 memasuki masa reses Mei 2003 lalu. Saat itu seluruh komisi merencanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia. Komisi E kebagian berkunjung ke Medan.
Pada saat waktu kunker, anggota Komisi E tidak ikut dan masih berada di Solo, namun mereka tetap mendapat uang saku kunker yang jumlahnya untuk komisi E sebesar Rp 45 juta. Dalam penjelasannya kepada media saat itu, Ketua Komisi E Heru S Notonegoro menyatakan komisi yang dipimpinnya telah melakukan kunjungan kerja.
Anas Syahirul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|