|
Jawa Timur
Kajari Malang Periksa Tiga Anggota Panitia Anggaran
Senin, 01 November 2004 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang memeriksa tiga mantan Panitia Anggaran tahun 2001 DPRD Kota Malang periode 1999-2004 dalam dugaan kasus Korupsi Rp 2,1 miliar di DPRD Kota Malang, Senin (1/11). Mereka yang diperiksa adalah Sofyan Edi Jarwoko, Aries Pudjangkoro dan Bambang Satriya dengan status sebagai saksi.
Ketiga orang yang juga anggota Partai Golkar tersebut diperiksa bersamaan di tempat yang berbeda di Kantor Kejari Malang. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB dan
hingga jam 14.00 WIB, pemeriksaan belum selesai.
Manurut Kasie Intel Kejari Malang, Sufari, ketiga orang tersebut diperiksa untuk mengetahui alur pencairan dana Rp 2,1 miliar untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang dan inisiator pencairan. "Sebagai anggota panggar, mereka tahu seluk beluk soal dana Rp 2,1 miliar tersebut," kata Sufari di sela-sela pemeriksaan.
Sufari menjelaskan Kejari telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka adalah staf Sekretariat DPRD, Staf Pemkot Malang, mantan Walikota Malang, Ketua, Sekretaris dan Anggota Panggar DPRD Kota Malang. "Ada diantara mereka yang kemungkinan menjadi tersangka," ujarnya.
Kasus Korupsi DPRD Kota Malang diselidiki Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai LSM dan Lembaga universitas Kota Malang. Dasar laporan APHK yang dikeluarkan pada Juli tersebut adalah dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah III Yogyakarta dan
pengakuan dua anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bido Suasono dan dari Partai Keadilan, Moch Subhan yang telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Bido sempat
mengembalikan uang tersebut, namun ditolak kejaksaan, Moch Subhan menitipkan uang tersebut melalui Sekretaris Kota Malang.
Dalam laporan BPK disebutkan dalam Pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang tahun anggaran 2000 ditemukan pengeluaran Rp 935.905 juta dianggap telah melebihi ketentuan dan 519.750 juta dianggap tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat penggunaannya karena uang tersebut dibebankan ke pos
Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke semua nggota DPRD dengan nilai masing-masing Rp 45 juta.
Walikota Malang saat itu Soeyitno, sebenarnya mengetahui
pelanggaran tersebut. Namun, Soeyitno tetap menyetujui laporan pertanggungjawaban dana tersebut dengan memberi catatan untuk tidak diulang.
Bibin Bintariadi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|