|
Jawa Tengah
Sidang Kasus Mutilasi Dilegar di Polres Banyumas
Senin, 01 November 2004 | 18:33 WIB
TEMPO Interaktif, Purwokerto: Khawatir digerudug massa, sidang kasus mutilasi dengan korban Heriyadi, 47 tahun, alias Heri Best, digelar di Ruang Aula Polres Banyumas. Terdakwa yang pertama disidang Mukti Wibowo, 16 tahun, pelaku termuda yang menjalani pengadilan anak. Dijadualkan sidang bakal berlangsung setiap Senin dan Kamis.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Erwin Triwanto, Senin (1/11) menyatakan, Aula Polres
dipilih menjadi ruang sidang karena pertimbangan
keamanan. "Yang merekomendasikan justru Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Suprapto sendiri," kata Kapolres.
Pertimbangan utama, masalah keamanan. "Pengadilan
tidak mau terjadi seperti pada persidangan Imron,"
kata Kapolres. Imron adalah terdakwa pembunuhan yang
berlokasi di Purwokerto yang pada setiap
persidangannya selalu digeruduk ratusan massa yang
marah dan ingin main hakim sendiri.
Pada sidang ketiga dengan terdakwa Mukti Wibowo yang
digelar mulai pukul 10.00 WIB, Senin (1/11) majelis
hakim yang dipimpin Bambang Widianto dan dua
anggota yakni Johhannes Priatna dan Firman
Panggabean, tidak terlalu menarik minat publik. "Khusus Mukti Wibowo, masuk persidangan anak-anak karena umur dia masih 16 tahun," kata Kapolres. Mukti Wibowo didampingi pengacaranya Paulus Gunawan.
Agenda sidang Senin (1/11) mendengarkan keterangan
saksi mahkota yakni Ruslan Abdul Gani, 22 tahun, salah
satu terdakwa kasus yang sama yang tidak lain adalah
kakak kandung Mukti Wibowo.
Gani, sapaan Ruslan Abdul Gani yang pada kasus ini
bertindak sebagai algojo dan pelaku pemotongan tubuh
Heriyadi, warga Jalan Kauman Lama, Purwokerto Timur,
menyatakan, ketika memotong-motong tubuh Heriyadi,
dirinya merasa sedang menguliti babi. " Saya melihat
tubuhnya seperti babi hutan," katanya.
Kepada majelis hakim Gani juga mengaku tidak tahu
mengapa kepala Heri Best disimpan di kulkas hingga empat
hari oleh Soni Darsono, 53 tahun, ayah kandungnya. "Saya tidak tahu potongan kepala itu dipesan orang.
Yang menyimpan dan membawa potongan kepala ke
Banjarnegara itu barak, kakak dan adik saya," kata
pemuda jebolah SMP itu.
Catatan polisi mengungkap, potongan kepala itu oleh Soni Darsono, Agus Santoso, anak pertama Soni, dan Mukti Wibowo, dibawa ke Banjarnegara dan ditunjukkan pada Hasan Gunawan, seorang agen bus Sinar Jaya Banjarnegara. Agus Santoso dan Soni menyatakan, pembunuhan itu dilakukan atas suruhan Hasan. Pada sinag sebelumnya, majelis hakim mendengarkan kesaksian Sutirah, ibu kandung
terdakwa.
Ari Aji HS - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|