|
Jawa Tengah
Lakpesdam NU Jateng Tolak Pencalonan Hasyim Muzadi
Senin, 01 November 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Lembaga Kajian dan Pengembangan sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jateng menolak pencalonan KH Hasyim Muzadi dalam Muktmar NU ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo akhir November ini. Alasan penolakan tersebut adalah, karena dalam masa kepemimpinannya, Hasyim yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dinilai telah terlalu jauh menyerat PBNU ke wilayah politik praktis terkait dengan pencalonannya sebagai Wakil Presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Penegasan tersebut disampaikan oleh Muhsin Jamil, Ketua Lakpesdam PWNU Jateng. "Kita tidak ingin NU terjerumus ke wilayah politik praktis," kata Muhsin kepada Tempo, Senin (1/11).
Penolakan tersebut menambah daftar penolakan warga NU terhadap kemungkinan majunya kembali Hasyim dalam arena muktamar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, suara penolakan muncul dari beberapa daerah, terutama dari kalangan muda NU. Sampai saat ini, rencana majunya Hasyim belum secara resmi dinyatakan sendiri. Dukungan pencalonan Hasyim muncul dari beberapa ulama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hasyim sendiri ketika dimintai komentar Tempo soal pencalonan dirinya, hanya berkomentar diplomatis. "Sampai saat ini saya belum mempunyai pemikiran untuk maju atau tidak dalam muktamar nanti," ujaranya pekan lalu saat menghadiri rapat panitia persiapan muktamar di Hotel Horison Semarang.
Pada muktamar nanti, Lakpesdam PWNU Jateng mengajukan beberapa kriteria calon Ketua PBNU, antara lain, calon Ketua Umum PBNU tidak boleh terlibat politik praktis, mempunyai pergaulan yang luas dengan kelompok lintas agama, mampu menjaga independensi NU sebagai organisasi sosial keagamaan serta mampu mengembalikan NU sebagai organisasi yang berbasis ulama.
Selain mengajukan beberapa kriteria, Muhsin juga mengajukan beberapa nama yang dianggap memenuhi kriteria tersebut, antara lain Masdar F Masudi dan Fajrul Falakh, keduanya adalah pengurus PBNU.
Sohirin - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|