|
Jawa Tengah
Empat Anggota Dewan Solo Tersangka Korupsi Diperiksa
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Anggota DPRD Solo periode 1999-2004, Jumat (22/10) akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 Rp 5 miliar. Mereka adalah Bambang Mudiarto (Ketua Dewan), Rio Suseno (FPDIP), Mujahid (FPAN), Sali Basuki (FPG) yang datang ke Mapolwil didampingi tim pengacara mereka.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya 10 anggota DPRD Solo yang harus menghadap penyidik sejak Selasa (19/10) lalu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan belum memperoleh pengacara.
Sementara itu, proses pengusutan atas kasus dugaan korupsi ini memasuki babak baru. Polwil telah mendapatkan nama-nama yang akan dijadikan tersangka utama dan tersangka ikut serta. Hal itu disampaikan Kapolwil Surakarta Kombes Polisi Abdul Madjid. Dari 43 anggota DPRD Solo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Rp 5 miliar, sebanyak 13 orang diantara sudah ditentukan sebagai tersangka utama dan sisanya menjadi tersangka ikut serta.
Pada pemeriksaan, Jumat (22/10), keempat tersangka dari anggota dewan itu disidik petugas di ruang terpisah. Masing-masing tersangka didampingi pengacara mereka yang dikoordinatori Joko Trisnowidodo.
Seharusnya yang disidik hari ini, lima anggota dewan. Namun, Ipmawan M Iqbal (PBB) berhalangan hadir karena ada keperluan ke Bogor. Ia akan diperiksa tersendiri Senin mendatang.
Ketua Tim Penyidik, Ipda Hasibuan menyatakan, karena status mereka sudah menjadi tersangka maka materi pemeriksaan kali ini lebih ditingkatkan dan difokuskan. Mereka dimintai keterangan terkait dengan aliran dana APBD 2003. "Kita fokuskan pada siapa-siapa penerima aliran dana tersebut. Penyidik memiliki bukti-bukti yang kemudian kita cross check-kan dengan keterangan mereka," ungkap Hasibuan.
Para anggota dewan yang diminta tanggapan wartawan tentang pemeriksaan mereka, enggan berkomentar. Mereka meminta wartawan langsung berhubungan dengan pengacara mereka.
Salah seorang pengacara Toriq Adibani optimis tuduhan terhadap kliennya tidak akan terbukti. Dikatakan Toriq, apa yang dilakukan anggota DPRD ini bukanlah tindak pidana korupsi karena telah sesuai dengan aturan yang ada, diantaranya PP nomor 110/2000 tentang Susduk Keuangan DPRD.
Anas Syahirul - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|