|
Jawa Tengah
Nelayan Cilacap Dapat Ganti Rugi Rp 14 Miliar
Kamis, 21 Oktober 2004 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Cilacap: Nelayan Cilacap mendapat ganti rugi Rp 14 miliar atas tumpahnya minyak mentah (crude oil) di perairan Cilacap akibat kebocoran lambung kapal Lucky Lady berbendera Malta, 10 September 2004. Dana yang nantinya akan dibagikan kepada 33 ribu nelayan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Cilacap itu, jauh lebih kecil daripada tuntutan nelayan, yaitu Rp 125 miliar.
Ketua HNSI Cilacap Atas Munandar menyatakan pada Kamis siang (21/10), HNSI akan rapat untuk menghitung jumlah kapal dan nelayan yang
berhak mendapat dana itu. Namun Atas belum bisa memperkirakan nominal yang akan didapatkan per nelayan. Diperkirakan, uang Rp 14 miliar bakal cair pada 1 November 2004.
Masih menurut Atas, persetujuan ganti rugi itu ditandatangani pada 19 Oktober 2004 lalu, antara HNSI dan perwakilan perusahaan kapal Lucky Lady yakni Petroleum & Insurance (P&I) dengan Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang dibentuk untuk menangani musibah pencemaran laut itu. "Kami mendapatkan Rp 14 miliar sedangkan tim dari pemkab mendapat Rp 1,3 miliar," kata Atas. Dana Rp 1,3 miliar itu akan dibagikan untuk para anggota tim yang terdiri dari Angkatan Laut, kepolisian Cilacap dan Pemkab. "Tapi saya tidak tahu rincian dana Rp 1,3 miliar itu," ujar Atas.
Ketua Solidaritas Nelayan Cilacap Rasino menyatakan, salah satu alasan jumlah ganti rugi 'hanya' Rp 14 miliar, adalah tingkat pencemaran tidak terlalu mengkawatirkan. "Tim dari perusahaan kapal menyatakan, kebocoran ini masih lebih ringan dari kasus serupa yang terjadi pada kapal King Fisher 2001 lalu. Saat itu kami mendapat ganti
rugi Rp 18 miliar," kata dia.
Pada kasus King Fisher, jumlah nelayan yang harus mendapat ganti rugi 14 ribu. "Sehingga satu orang nelayan mendapat Rp 650 ribu. Kalau sekarang, paling-paling mendapat Rp 250 ribu," kata dia.
Rasino menyatakan, meski kecewa, para nelayan tetap
menerima angka Rp 14 miliar karena mereka memang sangat membutuhkannya. "Yang penting bisa segera cair, nelayan sudah tidak sabar mendapat ganti rugi itu," ujar Rasino.
Sementara itu, Humas Unit Pengolahan IV Pertamina
Cilacap Husni Banser menyatakan, pihaknya mendapat
ganti rugi sekitar Rp 6 miliar untuk mengganti biaya
penanganan kebocoran minyak mentah itu. "Uang itu
untuk menggantikan biaya pembersihan laut, material
yang kami pakai, sewa peralatan dan main power yang digunakan menetralisasi air laut yang terkena
tumpahan minyak mentah," katanya.
Husni menambahkan, angka ganti rugi yang didapatkan
Pertamina masih bisa berubah karena negoisasi belum
sepenuhnya final.
Ari Aji HS - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|