|
Surabaya
DPRD Jatim Minta MoU Pemulangan Buruh Migran Dibatalkan
Selasa, 05 Oktober 2004 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: DPRD Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (Depsos) RI membatalkan MoU (Memorandum of Understanding) atau kerjasama program pemulangan pekerja buruh migran terlantar deportasi Malaysia dari debarkasi ke provinsi asal. Kerja sama itu antara Depsos dengan PT Indosinma Mahkota Indah, yang beralamat di Tanjung Pinang.
Permintaan itu disampaikan Jamal Abdullah Alkatiri (FPPP), Suli Da’im (FPAN) dan Achmad Firdaus (FKB). Permintaan itu dikemukakan ketika rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jatim, Kantor Imigrasi Wilayah Jatim serta LSM Aliansi Buruh Migran (ABM), di ruang Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Jatim, Selasa (5/10).
Dewan menilai banyak terjadi penyimpangan dalam pemulangan buruh migran yang mempunyai tander senilai Rp 4,8 miliar itu. Diantaranya, berdasarkan laporan ABM kepada Dewan, penanganan transportasi oleh PT Indosinma disubkan pada PT Kharisma beralamat di Utara. Sebanyak 319 orang tak diberi makan dan minum sama sekali dalam perjalanan Jakarta-Surabaya, 15 Agustus lalu. Bus nya juga melebihi kapasitas sehingga banyak yang berdiri. "Ini penyimpangan serius yang berkaitan dengan sisi kemanusiaan," tegas Jamal.
Penyimpangan lainnya adalah adanya usaha pungli dari awak bus, tempat penampungan sementara yang tak layak, pejabat Disnakertrans Jatim menolak mengobati salah satu TKI asal Sumbawa yang menderita kelumpuhan serta adanya buruh migran yang terlantar.
Suli Da’im juga menilai kinerja PT Indosinma sangat buruk. Terbukti data-data yang ditemukan ABM banyak yang tak disanggah. Menurutnya, transportasi setiap buruh migran dianggarkan Rp 165 ribu, termasuk makan dan minum. "Bayangkan nilai kontrak itu empat miliar lebih, tapi pelayanannya amburadul. Maka kontrak itu harus dibatalkan," tegasnya berapi-api sambil memegang foto copy MoU itu.
Dirut PT Indosinma, Santony membantah adanya penyimpangan yang disebutkan oleh Dewan. "Tak benar ada penyimpangan seperti itu," katanya. Disinggung soal beberapa orang ditelantarkan, menurutnya, TKI yang sempat telantar di Jakarta adalah atas kemauan yang bersangkutan. Santony sempat menunjukkan surat perjanjian antara TKI dengan PT Indosinma. Namun Dewan tak percaya atas perjanjian itu karena tanpa materai.
PT Indosinma siap jika MoU itu dibatalkan sebelum jatuh temponya habis hingga akhir tahun ini. "Jika melakukan kesalahan fatal, tak apa-apa (dibatalkan). Kalau kesalahan kecil akan kami perbaiki," jelasnya yang datang ke Jatim dari Tanjung Pinang untuk menjelaskan persoalan penanganan buruh migran ke DPRD Jatim.
Adi Mawardi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|