">
     
  Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jember

KPUD Diminta Hentikan Kampanye Calon Bupati Jember
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 22:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jember: Sejumlah pimpinan partai politik dan puluhan elemen masyarakat Jember yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Damai (Formad) Jember menuntut KPU Daerah setempat untuk segera menghentikan seluruh model kampanye liar bakal calon Bupati Jember yang telah marak akhir-akhir ini.

Mereka menilai, masyarakat saat ini sedang ingin istirahat dari hingar bingar urusan politik. "Karena itu, kami meminta agar KPUD bisa bertindak tegas atas kampanye ilegal bakal calon bupati Jember yang saat ini sudah mulai marak. Tolong, biarkan masyarakat beristirahat sejenak dari urusan politik," kata Siswono, koordinator aksi dalam orasinya di depan kantor KPUD Jember, Jumat (1/10) siang.

Menurut dia, masyarakat saat ini sebenarnya tengah mengalami kejenuhan dengan urusan politik praktis. Indikasinya, angka golput di Jember melonjak tajam menjadi sekitar 30 persen. "Ini bukti bahwa rakyat ingin bekerja dengan tenang dan jauh dari aksi dukung mendukung," tegasnya. Disamping itu, tambahnya, di kalangan masyarakat Jember telah terjadi poengelompokan-pengelompokan yang cenderung mengarah kepada konflik sosial bahkan konflik fisik antar masing-masing pendukung calon bupati Jember itu.

Menurut Siswono, desakan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu sebenarnya dipicu oleh penyebaran pamflet yang berisi foto MZA Djalal, yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon bupati Jember pada pemilihan kepala daerah 2005 mendatang. Pada saat bersamaan, juga muncul stiker, kaos, dan iklan bergambar calon bupati Jember lainnya seperti dr.Endang Makruf Randy, di media lokal. Kejadian ini dianggap memunculkan kembali sentimen di masyarakat untuk melakukan dukungan maupun penolakan. "Inilah yang kami sesalkan. Sebab, dampak dari 3 kali Pemilu yang lalu masih belum sembuh betul di masyarakat. Kenapa sekarang harus dimulai lagi aksi dukung mendukung itu," jelasnya.

Pada saat yang hampir bersamaan, beberapa pimpinan parpol yang tergabung dalam Forum Lintas Parpol (FLP) Jember, juga melakukan desakan serupa. Para pimpinan parpol ini mengirimkan nota protes kepada KPUD Jember agar menindak bakal calon Bupati MZA Djalal dengan tuduhan kampanye liar. "Kami mengharapkan agar saudara MZA Djalal bisa menghormati proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Dimana pentahapan pilpres belum selesai diumumkan, malah sudah memulai kampanye lainnya," kata Haris Afianto, Ketua FLP membacakan surat protesnya di kantor KPUD.

Menanggapi desakan beberapa pihak itu, anggota KPUD Jember Sudarisman mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, aturan tentang pemilihan kepala daerah secara langsung belum dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dengan kondisi seperti itu, maka KPUD tidak bisa berbuat apapun. "Kami ini (KPUD) bertindak atas nama Undang-undang. Sementara UU-nya sendiri baru saja disahkan dan belum ada penjelasan. Jadi kami tidak bisa mengkategorikan tindakan itu sebagai kampanye liar atau bukan," ungkapnya.

Senada dengan KPUD, Ketua Panwaslu Jember D Agus Mulyono SH yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, aturan perihal kampanye dalam pemilihan kepala daerah belum diatur secara jelas. Hanya saja, peluang untuk menegakkan aturan bisa dilakukan melalui peraturan daerah dan KUHP. "Bila itu (pemasangan pamflet) dianggap menganggu ketertiban, maka bisa dijerat dengan Perda tentang ijin ketertiban. Sedangkan kalau itu dianggap memojokkan orang lain, maka bisa dikenai pasal tentang kampanye negatif atau pencemaran nama baik," jelas Agus yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember ini.

Mahbub Djunaidy - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Partai Golkar Rebut Ketua DPRD Sumsel
PKS Sambut Gembira Pilkada Langsung
Paripurna DPR Setujui RUU Tentang Perubahan UU Otonomi Daerah
Tiga Calon Ketua DPD Siap Bersaing
Ginandjar Siap Jadi Ketua DPD
PKS Merasa Dikhianati Demokrat
KGHP Tedjowulan Bertemu Gus Dur dan Taufik Kiemas
Pemerintah Dukung Calon Independen dalam Pilkada
Mendagri Himbau Mahasiswa Tidak Hambat Pelantikan Anggota DPRD
Masyarakat Bangkalan Praperadilankan Polri
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data