|
Malang
Fraksi Demokrat Walk Out saat Pemilihan Ketua DPRD Malang
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 22:45 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Tujuh anggota Fraksi Demokrat (FD) melakukan aksi walk out dalam acara pemilihan Pimpinan DPRD Kota Malang, di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (1/10). Mereka menilai proses pemilihan Pimpinan DPRD Kota Malang melanggar PP No 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. "Fraksi Demokrat menyatakan tidak mengakui hasil pemilihan pimpinan DPRD Kota Malang karena Tata tertib sidang menyalahi PP No 25/2004," kata anggota FD Kota Malang, Subur Triono saat menyatakan walk out.
Sebelum walk out, Subur sempat menyampaikan interupsi agar sidang ditunda terlebih dahulu. Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan dengan Bagian Hukum Propinsi Jawa Timur, jika persidangan diteruskan, maka Gubernur akan menyatakan persidangan tidak syah. "Pemilihan harus diulang," ujar Subur yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Malang ini.
Tata tertib persidangan DPRD Kota Malang yang dipakai adalah Keputusan Pemilihan Ketua Dewan Bab II Pasal 2. Isinya, partai yang sudah berhak membentuk fraksi dengan menggabungkan dengan partai lainnya, boleh mencalonkan pimpinan dewan. Dengan ketentuan ini, calon ketua dewan yang berhasil maju adalah dari Fraksi FDIP yang mempunyai 12 kursi, calon Fraksi Karya Damai (FKD) yang merupakan gabungan Partai Golkar, Partai Damai Sejahtera dan PPP dengan 8 kursi, Fraksi Karya Bangsa yang mempunyai 8 kursi. Adapun masing-masing calon dari FDIP adalah Priyatmoko Oetomo (FPDIP), Arif Wahyudi dari FKB dan Agus Soekamto dari FKD.
Sementara dalam PP No 25/2004 tentang pimpinan dewan pasal 11 ayat 5, disebutkan yang boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan adalah tiga partai pemenang Pemilu terbanyak, sedangkan untuk fraksi gabungan tidak boleh mencalonkan sebagai pimpinan dewan. Jika mengambil ketentuan ini, maka yang berhak mencalonkan sebagai ketua dewan adalah PDIP, FKB dan Demokrat. "Ini masalah demokratis yang tetap harus berdasarkan pada mekanisme hukum yang ada. Semua sudah ada aturannya, jangan hanya berdasarkan kehendak beberapa orang, hukum bisa dikesampingkan," kata Subur.
Meski FD melakukan aksi walk out, namun persidangan tetap diteruskan. Dalam akhir sidang, terpilih Priyatmoko Utomo dari FDIP sebagai Ketua DPRD dengan 24 suara. Sedangkan, Arif Wahyudi yang mendapatkan 13 suara dan Agus Soesamto dari FKD yang meraoh 1 suara duduk sebagai wakil Ketua DPRD Kota Malang.
Menurut anggota DPRD dari Partai Golkar, Bambang Priyo Utomo, aksi walk out fraksi demokrat salah alamat karena acara itu adalah forum pemilihan pimpinan Dewan, bukan penyusunan dan perubahan tata tertib. Seharusnya, sikap tidak setuju terhadap tata tertib sidang DPRD Kota Malang dilakukan pada sidang penyusunan. "Sekarang, ya sudah terlambat," katanya.
Bibin Bintariadi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|