Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Bupati Karawang Jadi Tersangka Korupsi
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Purwakarta:Kepolisian Wilayah Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Bupati Karawang Achmad Dadang menjadi tersangka korupsi kasus penjualan tanah negara seluas 31,3 hektare di Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe, Karawang. Penjualan tanah negara tersebut terjadi pada 23 Mei 2003.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolwil Purwakarta Komisaris Besar Polisi Aloysius Mudjiono, di Purwakarta, Jumat (1/10), Dadang menjual tanah tersebut kepada PT Alam Hijau Lestari senilai Rp 2,4 miliar atau dihargai Rp 8.000 per meter perseginya.

Harga penjualan tersebut dinilai jauh lebih rendah ketimbang harga yang ditetapkan panitia penaksir yang menentukan harga jual tanah tersebut Rp 9.525 per meter persegi atau senilai Rp 2,9 miliar lebih.

Akibat mekanisme penetapan harga yang salah oleh Dadang, kata Mudjiono, negara dirugikan sebesar Rp 583,1 juta lebih. "Perbuatan Dadang telah melanggar Keppres No. 42/2002 Pasal 9 ayat 1 huruf b tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Kepmendagri No. 11/2001 Pasal 32 ayat 4 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah."

Mudjiono mengaku belum mengetahui ke mana Dadang mengalirkan dana hasil penjualan tanah negara sebesar Rp 2,9 miliar lebih itu.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi Dadang masih belum bisa diperiksa penyidik. Pasalnya, prosedur pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seorang bupati memerlukan izin presiden.

"Saya sudah kirim surat permohonan izin ke presiden, tapi masih belum turun," kata Mudjiono. Ia mengharapkan, izin presiden itu turun selekasnya, agar pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan orang nomor satu di daerah lumbung padi nasional itu cepat tuntas.

Sementara itu Dadang sendiri tidak dapat ditemui di kantornya saat akan dimintai konfirmasi seputar kasus tersebut.

Nanang Sutisna - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Forum Penyelamat Unej Tuntut Pengusutan Dana Rp 13,478 Miliar
Puteh Optimis Menang Di Pengadilan
Mantan Sekretaris Daerah Lampung Terancam Buron
Polisi Percepat Pemeriksaan Korupsi Anggota DPRD Solo
Kajari Bogor Dituntut Tangkap Mantan Anggota Dewan
Enam Mantan Anggota DPRD Sulsel Diperiksa Polisi
Jadi Tahanan Polisi, Naming Bothin Tetap Dijagokan Jadi Ketua DPRD
Saldi Isra dan Bupati Solok Terima Bung Hatta Award
Mantan Ketua DPRD Jateng Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar
Pengacara Puteh Belum Tahu Kliennya Akan Diajukan ke Pengadilan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembobol Dana BNI Radio Dalam Dicokok
Hasil Undian Liga Champions
Harga Rumah di Inggris Turun Tercepat dalam 18 tahun  
Harga Rumah di Inggris Turun Tercepat dalam 18 tahun
Kompolnas Belum Beri Pertimbangan pada Presiden

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data