|
Yogyakarta
Pemprov DIY Tak Tertarik Terbitkan Obligasi
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tertarik menerbitkan obligasi. Selain persoalan peraturannya belum jelas, penerbitan obligasi oleh daerah justru akan menjadi beban berat bagi daerah bersangkutan. Untuk peningkatan dana pembangunan, Pemerintah DIY memilih mencarinya lewat direct investement.
"Penerbitan obligasi tentu prosesnya sangat panjang. Kami belum tahu persis bagaimana aturannya sehingga kita tidak mau mengambil resiko. Yang jelas, DIY tidak mau menjadi kelinci percobaan untuk menerbitkan obligasi karena resikonya tentu sangat besar," kata Sekretaris Daerah Provinsi DIY Bambang S Priyohadi kepada Tempo, Jumat (1/10).
Menurut Bambang, pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta sebenarnya tidak teralu terkendala oleh dana. Saat ini, kata dia, banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta. Hanya saja, Pemprov DIY harus selektif dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta.
Dijelaskan Bambang, saat ini Pemprov DIY sedang menggarap sejumlah proyek pembangunan seperti pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, pengembangan bandara Adi Sucipto, pembangunan air bersih dan pengembangan jaringan telepon model CDMA (Code Devision Multiple Access) di seluruh DIY.
"Dari empat proyek itu saja, sudah banyak investor yang tertarik bergabung karena pendekatan kita adalah direct investement," kata Bambang.
Tentang penerbitan obligasi daerah, menurut Bambang, sesuai dengan ketentuan yang baru memang dimungkinkan. Hanya saja, kata dia, aturan-aturan tersebut harus dicermati secara sungguh-sungguh sehingga jangan sampai daerah justru dirugikan.
Pemprov DIY sendiri, kata Bambang, sampai saat ini tidak tertarik untuk menerbitkan obligasi. "Intinya kita tidak aka gegabah sebelum paham betul mekanisme dan aturan mainnya," kata Bambang.
Seperti diberitakan, untuk mendapatkan sumber pendanaan alternatif dalam pembangunan, sekarang pemerintah daerah dimungkinkan menerbitkan obligasi untuk pendanaan pembangunan daerahnya. Hanya saja, sesuai pasal 59 UU nomor 12/1999 hasil amandemen, pemerintah pusat tidak akan menjamin surat utang yang diterbitkan oleh daerah.
Syaiful Amin - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|