Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Yogyakarta

Pemprov DIY Tak Tertarik Terbitkan Obligasi
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tertarik menerbitkan obligasi. Selain persoalan peraturannya belum jelas, penerbitan obligasi oleh daerah justru akan menjadi beban berat bagi daerah bersangkutan. Untuk peningkatan dana pembangunan, Pemerintah DIY memilih mencarinya lewat direct investement.

"Penerbitan obligasi tentu prosesnya sangat panjang. Kami belum tahu persis bagaimana aturannya sehingga kita tidak mau mengambil resiko. Yang jelas, DIY tidak mau menjadi kelinci percobaan untuk menerbitkan obligasi karena resikonya tentu sangat besar," kata Sekretaris Daerah Provinsi DIY Bambang S Priyohadi kepada Tempo, Jumat (1/10).

Menurut Bambang, pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta sebenarnya tidak teralu terkendala oleh dana. Saat ini, kata dia, banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Yogyakarta. Hanya saja, Pemprov DIY harus selektif dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Yogyakarta.

Dijelaskan Bambang, saat ini Pemprov DIY sedang menggarap sejumlah proyek pembangunan seperti pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, pengembangan bandara Adi Sucipto, pembangunan air bersih dan pengembangan jaringan telepon model CDMA (Code Devision Multiple Access) di seluruh DIY.

"Dari empat proyek itu saja, sudah banyak investor yang tertarik bergabung karena pendekatan kita adalah direct investement," kata Bambang.

Tentang penerbitan obligasi daerah, menurut Bambang, sesuai dengan ketentuan yang baru memang dimungkinkan. Hanya saja, kata dia, aturan-aturan tersebut harus dicermati secara sungguh-sungguh sehingga jangan sampai daerah justru dirugikan.

Pemprov DIY sendiri, kata Bambang, sampai saat ini tidak tertarik untuk menerbitkan obligasi. "Intinya kita tidak aka gegabah sebelum paham betul mekanisme dan aturan mainnya," kata Bambang.

Seperti diberitakan, untuk mendapatkan sumber pendanaan alternatif dalam pembangunan, sekarang pemerintah daerah dimungkinkan menerbitkan obligasi untuk pendanaan pembangunan daerahnya. Hanya saja, sesuai pasal 59 UU nomor 12/1999 hasil amandemen, pemerintah pusat tidak akan menjamin surat utang yang diterbitkan oleh daerah.

Syaiful Amin - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Riau Akan Bentuk Holding Untuk Penjualan Obligasi
Jatim Kecewa Dana Perimbangan Pusat-Daerah
Batas Wilayah Pemicu Konflik Antar Daerah
Pemerintah Pusat Tidak Menjamin Obligasi Daerah
Jatim Pesimis Terhadap Obligasi Daerah
Daerah Boleh Menerbitkan Surat Utang
Obligasi Negara Masih Menjadi Pilihan Investasi
Surat Utang Negara Laris Terjual
Obligasi Ketiga Sampoerna Tawarkan Bunga 10,59-10,84 Persen
PT Citatah Akan Terbitkan Obligasi Konversi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 12 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas PP No. 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
PP RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Adhi Karya
UU RI nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data