Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Anggota DPRD Divonis Empat Bulan
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat Mundir Afif dinyatakan bersalah dan terbukti mempunyai ijazah palsu. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (1/10), memvonisnya dengan hukuman empat bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 137 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2003 dan peraturan lainnya. Karena itu majelis hakim memutuskan memberi vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan. Terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara," kata hakim Budi Hartono ketika membacakan keputusan.

Mundir masih bisa bernafas lega karena tidak akan dipenjara jika dalam waktu delapan bulan dia tidak terlibat kasus pidana. Selain itu dia diwajibkan membayar denda senilai Rp 2 juta dan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Hakim akhirnya memutus bersalah setelah mendengar keterangan saksi yang menyatakan Surat Keterangan Lulus di IAIN Walisongo Semarang dan Bukti Surat Kehilangan Ijazah tidak sesuai hukum.

"Pledoi yang menyatakan terdakwa mendapatkan ijazah sarjana muda di STAIN Kudus juga tidak sah karena terdakwa dinyatakan lulus tahun 1973, sedangkan program diploma baru ada tahun 1975," tegas Budi.

Mundir menyatakan masih akan berpikir ulang dalam pengajuan banding. "Saya tidak tahu apa mengajukan banding atau tidak. Yang jelas kami punya bukti-bukti lain yang menunjukkan saya tidak bersalah," katanya kepada wartawan.

Penasihat Hukum Mundir, A. Dani Sriyanto, mengungkapkan hakim mengabaikan bukti-bukti lain. Namun sebagai kuasa hukum ia menunggu keputusan kliennya. "Terserah pada Pak Mundir," katanya.

Ketika kasus ini mencuat menjelang pelantikan sebagai anggota DPRD Jawa Tengah terpilih, KPU Jawa Tengah sempat melayangkan surat pencoretan Mundir ke KPU Pusat. Namun Mundir tetap dilantik.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat, Sri Mariatiningsih, juga sedang diproses oleh polisi dalam kasus yang sama.

Dian Yuliastuti - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Keluarnya PPP dari Koalisi Kebangsaan Disambut Gembira
KPU Siap Rekap Hasil Pemilu 18 Provinsi
Partai Golkar Rebut Ketua DPRD Sumsel
Golkar Sangsi PPP Menarik Diri
Gabungan Partai Pendukung SBY Sepakat Mencalonkan Wakil dari PPP
DPR dan DPD Baru Dilantik
PPP Keluar dari Koalisi Kebangsaan
Agung-Panigoro Berebut Ketua DPR
Hamzah Ingin Ketua DPR Dari PDIP
PAN Akan Dukung PPP Untuk Kursi Ketua DPR
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Profil Megawati Soekarnoputri
Profil Susilo B. Yudhoyono
Profil Jusuf Kalla
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data