|
Jawa Tengah
Anggota DPRD Divonis Empat Bulan
Jum'at, 01 Oktober 2004 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Demokrat Mundir Afif dinyatakan bersalah dan terbukti mempunyai ijazah palsu. Oleh karenanya Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (1/10), memvonisnya dengan hukuman empat bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 137 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2003 dan peraturan lainnya. Karena itu majelis hakim memutuskan memberi vonis empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan. Terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara," kata hakim Budi Hartono ketika membacakan keputusan.
Mundir masih bisa bernafas lega karena tidak akan dipenjara jika dalam waktu delapan bulan dia tidak terlibat kasus pidana. Selain itu dia diwajibkan membayar denda senilai Rp 2 juta dan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Hakim akhirnya memutus bersalah setelah mendengar keterangan saksi yang menyatakan Surat Keterangan Lulus di IAIN Walisongo Semarang dan Bukti Surat Kehilangan Ijazah tidak sesuai hukum.
"Pledoi yang menyatakan terdakwa mendapatkan ijazah sarjana muda di STAIN Kudus juga tidak sah karena terdakwa dinyatakan lulus tahun 1973, sedangkan program diploma baru ada tahun 1975," tegas Budi.
Mundir menyatakan masih akan berpikir ulang dalam pengajuan banding. "Saya tidak tahu apa mengajukan banding atau tidak. Yang jelas kami punya bukti-bukti lain yang menunjukkan saya tidak bersalah," katanya kepada wartawan.
Penasihat Hukum Mundir, A. Dani Sriyanto, mengungkapkan hakim mengabaikan bukti-bukti lain. Namun sebagai kuasa hukum ia menunggu keputusan kliennya. "Terserah pada Pak Mundir," katanya.
Ketika kasus ini mencuat menjelang pelantikan sebagai anggota DPRD Jawa Tengah terpilih, KPU Jawa Tengah sempat melayangkan surat pencoretan Mundir ke KPU Pusat. Namun Mundir tetap dilantik.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat, Sri Mariatiningsih, juga sedang diproses oleh polisi dalam kasus yang sama.
Dian Yuliastuti - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|