Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

MPU Desak Pemerintah Pusat Tinjau PP 8/2003
Kamis, 30 September 2004 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Banten:Sembilan pemerintah provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, NTB, Bali dan Lampung yang tergabung dalam Mitra Praja Utama (MPU) akan merekomendasikan penolakan pemberlakukan Peraturan Pemerintan (PP) No 8/2003 tentang Pedoman Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Alasannya pemberlakuan PP ini tidak selaras dengan perkembangan daerah.

Kepada wartawan di Anyer Banten, Kamis (30/9), Murdiman SH, Ketua Sekretariat Bersama MPU, mengatakan penolakan pemberlakuan PP tersebut akan menjadi agenda pembahasan yang sangat penting di tingkat pimpinan MPU (gubernur) selain tiga agenda lainnya, yakni bidang kerja sama ekonomi antara daerah dan pendidikan.

"Sebenarnya bukan cuma MPU yang menolak pemberlakuan PP itu, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga jauh-jauh hari sudah meminta agar pemerintah pusat meninjau ulang pemberlakukan PP No. 8/2003 tersebut," kata Murdiman di sela-sela rapat kerja anggota MPU di Hotel Sol Elite Marbella, Anyer, Banten.

Menurut Asisten Daerah Bidang Pemerintah Pemprov DKI Jakarta ini, tujuan pemberlakuan PP tersebut sebenarnya positif, yakni supaya lembaga pemerintah daerah lebih efisien dan hemat fungsi.

Pos jabatan struktural pemerintah daerah selama ini dinilai masih terlalu gemuk sehingga kurang efisien. Namun, PP tersebut tidak tepat jika diterapkan di semua daerah secara sama, mengingat masing-masing daerah mempunyai potensi dan kebutuhan yang berbeda.

"Misalnya pemkot di Provinsi DKI Jakarta, dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan ekonomi yang pesat seperti sekarang ini, apa bisa hanya dengan 14 dinas. Kalau toh dipaksakan, mungkin akan sulit karena yang diurusi akan amat banyak," ujarnya.

Sebaliknya, kalau diterapkan di kabupaten di daerah pelosok, seperti di Papua dengan 14 dinas mungkin terlalu berat. "Karena itu kami minta pemerintah pusat mengkaji kembali peraturan pemerintah itu," kata Murdiman.

Faidil Akbar - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemprov DKI: Antisipasi Banjir Berjalan Lancar
City Walk Sebagai Alternatif Penataan Kota Tua
664 Guru Bantu Disiapkan di Jakarta Barat
DKI Berlakukan Program Sekolah Gratis
PD Pasar Jaya Dimintai Biayai Tim Pembanding
Masyarakat Dihimbau Tidak menyedot Air PAM Dengan Alat Tambahan
UPC Kembali Desak Sutiyoso Mundur
Kampanye Hari Tanpa Kendaraan di Bundaran HI
Pelawak Parto Bisa Dikenakan UU Keadaan Darurat
GPI Tuntut Pembatalan Anggaran Biaya Tambahan


Referensi

Angka Kriminalitas Jakarta 2002
Proyek Banjir Kanal Timur
Rencana Monorel Jakarta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data