|
Banten
MPU Desak Pemerintah Pusat Tinjau PP 8/2003
Kamis, 30 September 2004 | 16:47 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Sembilan pemerintah provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, NTB, Bali dan Lampung yang tergabung dalam Mitra Praja Utama (MPU) akan merekomendasikan penolakan pemberlakukan Peraturan Pemerintan (PP) No 8/2003 tentang Pedoman Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Alasannya pemberlakuan PP ini tidak selaras dengan perkembangan daerah.
Kepada wartawan di Anyer Banten, Kamis (30/9), Murdiman SH, Ketua Sekretariat Bersama MPU, mengatakan penolakan pemberlakuan PP tersebut akan menjadi agenda pembahasan yang sangat penting di tingkat pimpinan MPU (gubernur) selain tiga agenda lainnya, yakni bidang kerja sama ekonomi antara daerah dan pendidikan.
"Sebenarnya bukan cuma MPU yang menolak pemberlakuan PP itu, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga jauh-jauh hari sudah meminta agar pemerintah pusat meninjau ulang pemberlakukan PP No. 8/2003 tersebut," kata Murdiman di sela-sela rapat kerja anggota MPU di Hotel Sol Elite Marbella, Anyer, Banten.
Menurut Asisten Daerah Bidang Pemerintah Pemprov DKI Jakarta ini, tujuan pemberlakuan PP tersebut sebenarnya positif, yakni supaya lembaga pemerintah daerah lebih efisien dan hemat fungsi.
Pos jabatan struktural pemerintah daerah selama ini dinilai masih terlalu gemuk sehingga kurang efisien. Namun, PP tersebut tidak tepat jika diterapkan di semua daerah secara sama, mengingat masing-masing daerah mempunyai potensi dan kebutuhan yang berbeda.
"Misalnya pemkot di Provinsi DKI Jakarta, dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan ekonomi yang pesat seperti sekarang ini, apa bisa hanya dengan 14 dinas. Kalau toh dipaksakan, mungkin akan sulit karena yang diurusi akan amat banyak," ujarnya.
Sebaliknya, kalau diterapkan di kabupaten di daerah pelosok, seperti di Papua dengan 14 dinas mungkin terlalu berat. "Karena itu kami minta pemerintah pusat mengkaji kembali peraturan pemerintah itu," kata Murdiman.
Faidil Akbar - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|