Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Kajari Bogor Dituntut Tangkap Mantan Anggota Dewan
Kamis, 30 September 2004 | 15:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan massa kembali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Mereka menuntut Kajari menangkap bekas wakil ketua dewan dan anggota dewan lainnya yang diduga terlibat, selain selain Wakil Walikota Bogor, Moch. Sahid. Desakan tersebut disampaikan 14 elemen masyarakat
yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Penegak Supremasi
Hukum (KORAPS-H) Kota Bogor, Kamis (30/9).

Dalam pernyataan sikapnya Koraps-H meminta tindakan
Kejaksaan yang setengah hati dan diskriminatif dalam
penegakan hukum, karena yang ditangkap hanya Moch.
Sahid saja, sedangkan birokrat Kota Bogor yang juga
diduga korupsi tidak diusut bahkan terkesan
dibekukan. "Kalau mau menegakan keadilan orang yang
terlibat korupsi harus dimasukkan ke penjara semua,
karena korupsi dilakukan lebih dari satu orang," ujar
Eko Okta yang berorasi di atas mobil.

Penyataan sikap yang disampaikan yakni mendesak Kajari
mengeluarkan Moch. Sahid dari Lembaga Permasyarakatan
Paledang, kemudian menangkap dan dimasukan kembali
bersama 44 anggota DPRD Kota Bogor lainnya bersama
panitia anggaran Pemerintah Kota Bogor. Kejaksaan juga
diminta tidak diskriminatif karena bisa menimbulkan
kontroversi yang bisa menimbulkan pertikaian diantara
warga Bogor.

Massa juga mendesak agar Kajari Bogor melakukan
penyelidikan kembal atas temuan BPK mengenai
penyalahgunaan keuangan di PDAM Kota Bogor mencapai
milyaran rupiah, karena diduga dalam menyelidiki kasus
ini kejaksaan diberi uang Rp 350 juta untuk 'uang
tutup mulut' agar kasus ini tidak diteruskan. Selain
itu, pengunjuk rasa juga meminta Kajari menangkap
mantan Walikota Bogor, HR Iswara Natanegara, karena
dalam pencairan uang terdapat tanda tangan Iswara yang
saat itu masih menjabat Walikota.


Deffan Purnama - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Enam Mantan Anggota DPRD Sulsel Diperiksa Polisi
Jadi Tahanan Polisi, Naming Bothin Tetap Dijagokan Jadi Ketua DPRD
Puluhan Warga Papua Tuntut Pembatalan Pelantikan Dewan
Pelantikan Anggota Dewan Diwarnai Demo
Saldi Isra dan Bupati Solok Terima Bung Hatta Award
Mantan Ketua DPRD Jateng Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar
Polisi Kembali Periksa Empat Anggota DPRD Solo
Pengacara Puteh Belum Tahu Kliennya Akan Diajukan ke Pengadilan
Polisi Teruskan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Solo
Kasus Abdullah Puteh Segera Diajukan ke Pengadilan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data