Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
Rabu, 29 September 2004 | 11:20 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Tahun 2005, Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Kota Solo disepekati sebesar RP 427.000 per bulan. Angka sebesar itu merupakan jalan tengah karena sebelumnya pihak buruh mematok besaran UMK sebesar Rp 435.930 ribu sedangkan para pengusaha menyatakan hanya sanggup membayar upah buruh tidak lebih dari Rp 426.00 per bulannya.

"Kesepakatan ini akan segera diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk ditetapkan sebagai UMK Solo 2005," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir Sundjojo, Rabu (29/9).

Meski masing-masing pihak telah menyepakatinya namun pihak pengusaha merasa pesimis bisa memenuhinya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, Udoko mengatakan hal itu karena sampai saat ini industri tekstil di Solo belum menunjukkan kondisi yang membaik.

Apalagi, pihak perusahaan tidak hanya mengeluarkan biaya UMK saja untuk buruh tetapi juga masih harus menanggung Jamsostek. "Memang bagi perusahaan yang tidak mampu bisa mengajukan penangguhan, tapi rasanya mayoritas pengusaha, khususnya tekstil tetap akan keberatan," tukasnya.

Sementara, dari kalangan serikat buruh, besaran UMK yang disepakati itu masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Ketua Serikat Buruh sejahtera Indonesia (SBSI) Solo, Suharno mengatakan biaya untuk pemenuhan KHL di kota Solo mencapai Rp 451.000 per bulannya.

Para pekerja memahami keadaan pengusaha sehingga ketika proses perundingan tri partit yang melibatkan pemerintah, kalangan pekerja mengusulkan UMK sebesar Rp 435.930. "Kami berharap rekan-rekan buruh bisa menerima kesepakatan ini meski tidak sesuai yang diharapkan," ujar Suharno.

Imron Rosyid - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Nirmala Bonat Digelar Kembali
Menakertrans Bersyukur Sundarti Tidak Dihukum Mati
Sundarti Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sistem Beranting Akan Dipakai Untuk Pemulangan Massal TKI
Malaysia Jamin Pemulangan TKI Berjalan Lancar
Megawati Janji Amandemen UU Ketenagakerjaan
Megawati Janjikan Kredit Tanpa Aggunan kepada Pengamen
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
Ratusan Buruh PT Dong Ho Terus Berunjuk Rasa
Karyawan DAMRI Menggelar Aksi Di Depnakertrans
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data