|
Jawa Tengah
Mantan Ketua DPRD Jateng Tersangka Korupsi Rp 14 Miliar
Selasa, 28 September 2004 | 17:15 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Mardijo beserta 11 orang lainnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD 2003, Rp 14 miliar. Koordinator Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Slamet Wahyudi menyatakan penetapan ini ditandatangani Kejati Jawa Tengah, Selasa (28/9).
Menurut Slamet Wahyudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menandatangani 2 surat perintah penyidikan untuk 12 orang tersangka. Mereka akan diperiksa dan dibagi dalam 2 tim penyidikan, yaitu kelompok Mardijo dan kelompok Asrofi. Tapi, Slamet tidak menjelaskan siapa saja yang masuk dalam masing-masing kelompok itu.
Untuk menyidik 12 orang tersangka, sudah disiapkan 12 jaksa. Para jaksa akan segera dikumpulkan untuk diberi pengarahan tentang penyidikan yang akan dilakukan mulai pekan depan.
Kasus dugaan korupsi Rp 14 miliar diungkap oleh KP2KKN. Kasus ini diduga melibatkan panitia anggaran dan panitia rumah tangga serta para pimpinan DPRD Jawa Tengah dalam 3 bulan terakhir ini.
KP2KKN bersama elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Korupsi (Fraksi) berkali kali mendesak Kejati. Mereka pun melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung.
Dian Yuliastuti - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|