|
Jawa Tengah
Migrant Care Desak Pemerintah Periksa PJTKI
Senin, 27 September 2004 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Boyolali:Migrant Care mendesak agar pemerintah memeriksa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Purwanti binti Parji (19) sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
PT Bina Karya Wastri Jakarta yang menjadi agen Purwanti diduga memalsukan umur karena saat berangkat pada tahun 2002 Purwanti masih berusia 17 tahun atau tergolong masih anak-anak sesuai dengan ketentuan dalam UU Tenaga Kerja.
Hal itu dikatakan salah seorang anggota Dewan Pendiri Migrant Care, Mulyadi di Solo, Senin (27/9). Menurut Koordinator Kopbumi Jawa Tengah ini, selain soal pemalsuan umur, PJTKI tersebut juga tidak melaporkan kondisi terakhir Purwanti termasuk keadaan psikologinya.
"Dari informasi yang disampaikan pengacaranya, Purwanti memiliki masalah psikologi. Seharusnya masalah ini bisa diketahui ketika Purwanti menjalani pembekalan oleh PJTKI," ujar Mulyadi.
Purwanti, TKW asal Dusun Blendung, Desa Bawu, Kecamatan Kemusu dikirim ke Singapura pada awal tahun 2002. Sebelumnya, perempuan yang hanya mengenyam pendidikan dasar ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Semarang. Keluarganya mengaku tidak mengetahui sama sekali mengenai keberangkatan Purwanti. "Tahu-tahu dia berangkat dan sekali kirim surat mengabarkan keadaanya baik-baik," kata Parinem, ibu tiri Purwanti.
Seperti diketahui, Pengadilan Singapura, Senin (27/9) ini mengadili Purwanti Parji karena diduga melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Purwanti diancam dengan hukuman mati apabila dia terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebelumnya Sundarti, seorang TKW yang juga bekerja di Singapura divonis penjara seumur hidup karena membunuh majikannya.
Imron Rosyid - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|