Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Muktamar NU Akan Membahas Hukum Bom Bunuh Diri
Minggu, 26 September 2004 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Hukum bom bunuh diri akan menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-31 di Solo, Jawa Tengah, November mendatang.

"Kita akan pertajam lagi hukum bom bunuh diri ini disesuaikan dengan kondisi sosial politik di negeri ini," kata Koordinator Tim Materi Muktamar NU ke-31, KH Said Agil Siradj usai menghadiri akad nikah putri keempat Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, Alfi Rachmawati dan Eddy Hayatullah, di Malang, Minggu (26/9).

Menurut Siradj, hukum bom bunuh diri ini pernah dibahas dalam Muktamar NU di Pondok Gede, Jakarta beberapa tahun lalu. Saat itu, Muktamar memutuskan hukum bom bunuh diri adalah sah. "Tetapi untuk jihad di Palestina dan Afghanistan," ujarnya. "Untuk sekarang, akan dibahas apakah hukum itu sah atau tidak di negara kita."

Selain bom bunuh diri, ungkap Siradj, Muktamar juga akan membahas tentang hukum lokalisasi wanita tuna susila (WTS) dan perjudian. "Bukan pelacuran dan judinya yang jelas haram, tetapi tempatnya," ujarnya.

Materi ini diusulkan karena melihat urgensi masalah ini sangat penting dan menjadi wacana banyak kalangan. "NU harus mempunyai sikap jelas, apakah membolehkan atau tidak."

Siradj mengatakan materi-materi yang akan dibahas dalam Muktamar nanti merupakan hasil seminar yang khusus membahas persoalan-persoalan aktual di masyarakat. Seminar-seminar yang digelar di berbagai tempat tersebut dilangsungkan secara berjenjang dengan melibatkan semua pakar dan cendikiawan NU serta pengurus cabang dan wilayah NU.

Bibin Bintariadi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gus Dur Bantah Rumor Jadi Penasihat Kabinet Yudhoyono
Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
Hasyim Segera Gelar Rekonsiliasi NU
Penonaktifan Hasyim Muzadi Dicabut
Jika Menang, Hasyim Muzadi Mundur Sebagai Ketua NU
Hasyim Muzadi akan Kembali Pimpin NU
Kyai Khos NU Bersikap Netral dalam Pemilihan Presisiden
Koalisi Kebangsaan Jateng Optimis Raih 62,5 Persen Suara
Hasyim Muzadi Yakin Menang
Saefullah Yusuf Tak Hiraukan Teguran Hasyim Muzadi
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jejak Langkah Azahari
Jamaah Islamiyah
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data