Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Tuntut Tempo Dibebaskan, Wartawan Solo Demo Pengadilan
Kamis, 16 September 2004 | 13:24 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Sekitar tujuh puluhan wartawan, mahasiswa dan aktivisi LSM di Solo menggelar aksi unjuk rasa untuk agar pengadilan membebaskan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harimurti dan dua wartawan Tempo, Ahmad Taufik serta Iskandar dibebaskan.

Aksi yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Surakarta ini, berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Solo, Kamis (16/9). Mereka sempat melakukan dialog dengan Ketua PN Solo Suroso SH.

Para wartawan berkumpul sejak pukul 09.30 di halaman PN. Mereka menggelar orasi menuntut agar pengadilan benar-benar menjadi lembaga yang independen. Pemidanaan wartawan menurut, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Solo, Anjar Fahmiarto merupakan bentuk pemasungan kebebasan pers yang pada gilirannya akan mematikan demokrasi. "Karena itu kami menolak kriminalisasi terhadap pers. Pers memiliki UU sendiri yang kedudukannya sebagai lex spesialist," ujar Anjar.

Para wartawan membentangkan sejumlah poster yang berisikan tuntutan mereka. Diantaranya berbunyi "Kriminalisasi Pers = Matinya Demokrasi", "Pers Pilar Keempat Demokrasi", "Kebabasan Pers bukan Perbuatan Kriminal" dan sebagainya.

Setelah sekitar lima belas menit mereka berorasi, Ketua PN Solo, Suroso SH mempersilakan para pengunjuk rasa untuk masuk ke ruang sidang utama PN Solo dan diajak berdialog.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, YA Sunyoto mengatakan kasus Tempo merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan pemidanaan wartawan TEMPO karena tulisan-tulisannya akan membuat pekerja pers menjadi takut untuk menjalankan tugasnya sebagai watchdog/i>. "Tuntutan pidana terhadap wartawan sama artinya menyatakan bahwa kerja intelektual wartawan itu merupakan perbuatan kriminal," tandasnya.

Kepada para pengunjuk rasa, Suroso mengatakan penggunaan pasal-pasal KUHP dalam kasus TEMPO dikarenakan sejak awal penyidik menggunakan pasal tersebut. Suroso mengatakan pihaknya akan tetap bertindak profesional dalam menangani semua kasus hukum. Dia juga meminta para pekerja pers tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja dengan menjaga akurasi pemberitaan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Setelah melakukan doa bersama, para wartawan menyerahkan pernyataan sikap dan UU Pers kepada Ketua PN Solo. Sementara itu PRD Solo yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan kasus TEMPO merupakan bukti nyata bahwa preman lebih berkuasa di negeri ini karena kedekatannya dengan elite politik dan struktur negara.

Imron Rosyid, Anas Syahirul - Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dukungan Terhadap Tempo Terus Mengalir
Komite Anti Kriminalisasi Pers Minta Bebaskan Wartawan
Jaringan Aksi Penegak Supremasi Hukum Minta Hakim Tegakkan Hukum
Sidang Vonis terhadap wartawan Tempo Dimulai
Ahmad Taufik Mengaku Siap Menghadapi Kenyataan Terburuk
Putusan Tempo Dibacakan Hari Ini
Pengadilan Diminta Menindak Wartawan
Masyarakat Palu Teken Petisi Mendukung Tempo
Besok, Putusan Terhadap MBM TEMPO Dibacakan
Hamzah Haz Berharap Kasus Tempo Diputus Sesuai UU
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kejaksaan Persilakan KPK Ambil Alih Kasus BLBI
Cabut Berkas, Saksi FPI Mengaku Diintimidasi Polisi
Massa Wahid Juga Tidak ke Kantor Komisi Pemilu Nganjuk
Lembaga Perlindungan Saksi Minta Dilantik Presiden
Calon Legislator Aceh Memulai Uji Baca Quran

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data