|
Jawa Tengah
Dukung SBY, DPD PNBK Jateng Dibekukan
Rabu, 15 September 2004 | 12:02 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang: Dinilai tidak tunduk pada keputusan partai, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) membekukan kepengurusan, struktur dan personalia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PNBK Jateng periode 2002-2005.
Dalam surat pembekuan benomor SK 281/DPN- PNBK/KPTS/IX/2004, tertanggal 3 September yang langsung ditandatangani Ketua Umum PNBK, Erros Djarot dan Sekjen Suhardi Sudiro tersebut, PNBK Jateng dinilai tidak tunduk terhadap instruksi DPN, yang menyatakan PNBK bersikap netral dalam Pilpres putaran kedua nanti. Instruksi tersebut dilanggar sebagian besar fungsionaris PNBK Jateng yang masuk dalam tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla.
Ketua PDP PNBK Jateng, Suhardiyono saat dihubungi
Tempo, Rabu (15/9) membenarkan perihal
pembekuan tersebut. Dia mengakui kalau sebagian
fungsionaris PNBK Jateng dan DPC PNBK di Kabupaten/Kota di Jateng mayoritas mendukung SBY.
Suhardiyono sendiri selain masuk dalam kepengurusan
relawan SBY di Jateng, juga menjadi Ketua Forum
Koalisi Parpol Pendukung SBY yang beranggotakan 10
Parpol. Namun dia menolak kalau keputusan mendukung pasangan SBY-Kalla dianggap tidak tunduk pada keputusan partai.
Menurutnya, pada Pilpres putaran pertama, DPN PNBK
memutuskan mendukung Amien Rais. Setelah Amien
Rais gagal, pada Pilpres putaran kedua DPN PNBK
menginstruksikan bersikap netral, namun dalam memilih harus mendukung capres yang dapat memberikan perubahan. "Jadi keputusan para fungsionaris mendukung
SBY adalah bentuk penterjemahan instruksi DPN , karena
menurut kami, SBY-lah Capres yang mampu melakukan
perubahan," tegas Suhardiyono. Kecenderungan mendukung
SBY menurutnya juga disampaikan oleh 70 persen DPC
PNBK yang ada di Jateng.
Terhadap keputusan tersebut, Suhardiyono mengaku kaget
dan kecewa, karena DPN dinilai tidak memperhatikan
aspirasi bawah. "Kalau modelnya instruksi dan pembekuan seperti ini, lebih baik (DPN) jangan mendirikan partai. Dirikan saja perusahaan," katanya.
Dia juga menyayangkan keputusan DPN yang langsung membekukan tanpa didahului oleh teguran atau peringatan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat DPD PNBK Jateng akan
melakukan klarifikasi atau hak jawab kepada DPN.
Meski SK pembekuan tertangal 3 September, namun
Suhardiyono mengaku baru menerima SK tersebut Selasa
malam (14/9). Sebelumnya, pada tanggal 8 September
yang lalu dia mendapat kabar tersebut dari salah
seorang fungsionaris DPN melalui pesan pendek (SMS).
Sohirin - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|