|
Surabaya
Jaksa Dilaporkan Memeras Terdakwa Kasus Tanah
Kamis, 09 September 2004 | 21:37 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Syamsul Alam, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya dilaporakan telah memeras Andy Achmadi, seorang terdakwa kasus tanah yang kini ditahan di LP Kabupaten Jombang. Syamsul dilaporkan Ny. Aulia, istri Andy Achmadi, karena telah meminta uang Rp 80 juta untuk meringankan tuntutan hukuman suaminya.
Laporan dilakukan Ny. Aulia, Sabtu (4/9) kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. "Dia (Syamsul) telah meminta uang Rp 80 juta untuk meringankan hukuman suami saya," kata Ny. Aulia, Kamis (9/9).
Untuk mengklarifikasi laporannya itu, Kamis siang, Ny. Aulia diperiksa selama empat jam oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dondy K. Soedirman. Setelah diperiksa, Ny. Aulia mengatakan, pemerasan tersebut terjadi 15 Maret lalu saat suaminya ditangkap petugas Polresta Surabaya Timur karena tuduhan penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.
Menurut Mulyono, Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus yang menimpa Andy bermula dari laporan oleh Agus Bintoro dan Ali Badri Zaini. Andy dilaporkan telah menggunakan uang Rp 2 milyar hasil penjualan sertifikat tanah milik Agus di Kalimantan. Pada saat ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya, Syamsul meminta uang Rp 80 juta dengan janji memberikan tuntutan 10 bulan penjara.
Namun, setelah uang diberikan ternyata Andy tetap dituntut empat tahun penjara dan kemudian pada 5 Agustus lalu dia divonis PN Surabaya dengan hukuman tiga tahun penjara. Uang Rp 80 juta itu diberikan dua kali. Pertama diberikan oleh Andy sendiri senilai Rp 75 juta dan Rp 5 juta sisanya diberikan oleh Ny. Aulia. "Padahal uang tersebut akan saya pakai untuk operasi penyakit kanker (payudara) saya," kata Ny. Aulia yang kini hamil tua itu.
Merasa dipermainkan, Ny. Aulia meminta bantuan pengacara Amos Taka dan pengacara Soetomo untuk melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Menanggapi kasus ini, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dondy K. Soedirman mengatakan, pihaknya telah memeriksa jaksa Syamsul Alam maupun Ny. Aulia. "Dia (Syamsul) membantah telah melakukan pemerasan," kata Dondy. Namun, kata Dony, pihaknya tidak akan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Ny. Aulia. Menurut dia, jika nanti Syamsul terbukti bersalah, Syamsul bisa dipecat.
Rochman Taufiq - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|