Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Surabaya

Jaksa Dilaporkan Memeras Terdakwa Kasus Tanah
Kamis, 09 September 2004 | 21:37 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Syamsul Alam, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya dilaporakan telah memeras Andy Achmadi, seorang terdakwa kasus tanah yang kini ditahan di LP Kabupaten Jombang. Syamsul dilaporkan Ny. Aulia, istri Andy Achmadi, karena telah meminta uang Rp 80 juta untuk meringankan tuntutan hukuman suaminya.

Laporan dilakukan Ny. Aulia, Sabtu (4/9) kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. "Dia (Syamsul) telah meminta uang Rp 80 juta untuk meringankan hukuman suami saya," kata Ny. Aulia, Kamis (9/9).

Untuk mengklarifikasi laporannya itu, Kamis siang, Ny. Aulia diperiksa selama empat jam oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dondy K. Soedirman. Setelah diperiksa, Ny. Aulia mengatakan, pemerasan tersebut terjadi 15 Maret lalu saat suaminya ditangkap petugas Polresta Surabaya Timur karena tuduhan penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 2 miliar.

Menurut Mulyono, Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus yang menimpa Andy bermula dari laporan oleh Agus Bintoro dan Ali Badri Zaini. Andy dilaporkan telah menggunakan uang Rp 2 milyar hasil penjualan sertifikat tanah milik Agus di Kalimantan. Pada saat ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya, Syamsul meminta uang Rp 80 juta dengan janji memberikan tuntutan 10 bulan penjara.

Namun, setelah uang diberikan ternyata Andy tetap dituntut empat tahun penjara dan kemudian pada 5 Agustus lalu dia divonis PN Surabaya dengan hukuman tiga tahun penjara. Uang Rp 80 juta itu diberikan dua kali. Pertama diberikan oleh Andy sendiri senilai Rp 75 juta dan Rp 5 juta sisanya diberikan oleh Ny. Aulia. "Padahal uang tersebut akan saya pakai untuk operasi penyakit kanker (payudara) saya," kata Ny. Aulia yang kini hamil tua itu.

Merasa dipermainkan, Ny. Aulia meminta bantuan pengacara Amos Taka dan pengacara Soetomo untuk melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Menanggapi kasus ini, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dondy K. Soedirman mengatakan, pihaknya telah memeriksa jaksa Syamsul Alam maupun Ny. Aulia. "Dia (Syamsul) membantah telah melakukan pemerasan," kata Dondy. Namun, kata Dony, pihaknya tidak akan mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Ny. Aulia. Menurut dia, jika nanti Syamsul terbukti bersalah, Syamsul bisa dipecat.

Rochman Taufiq - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ronald Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Truk Pengangkut Produk Nestle Dirampok
Aksi Koboi Terjadi Lagi
Pelaku VCD "Bulan Madu" Belum Diketahui
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Caleg PDIP Bondowoso
Kapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan Selesai
Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Polda Lampung Tangkap Sembilan Perampok Bank Haga
Wartawan Melaporkan Parto Patrio ke Polisi
Polisi Tangkap Tiga WN Cina Pelaku Penculikan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data