|
Jawa Timur
Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Tinggal Empat Persen
Jum'at, 13 Agustus 2004 | 17:16 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Ruang terbuka hijau di Kota Malang hanya tinggal empat persen dari seluruh luas wilayah yang mencapai 110,06 kilometer persegi. Sedangkan lahan resapan air hanya tinggal 40 persen. "Ini sudah di ambang batas dan menyalahi aturan pemerintah. PP No 63/2002 menggariskan luas RTH itu minimal 10 persen dari luas wilayah masing-masing kabupaten/kota," kata Humas Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kota Malang, Kurniawan.
Kurniawan mengungkapkan data tersebut saat AMPL berunjuk rasa di halaman DPRD Kota Malang, Jumat (13/8). Aksi unjuk rasa tersebut diikuti lebih dari seribu mahasiswa dan masyarakat. Mereka menuntut agar DPRD kota Malang menghentikan pembahasan revisi Perda Nomer 7 tahun 2001, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Malang. "Revisi Perda malah menghabiskan ruang terbuka hijau," katanya.
Menurut Kurniawan, revisi Perda akan mengubah dua kawasan. Pertama kawasan ruang terbuka hijau Akademi penyuluhan Pertanian (APP) yang terletak di Kecamatan Klojen dan ruang terbuka hijau Lapangan Rampal. APP akan dipakai untuk perumahan mewah, kawasan jasa dan fasilitas sosial. Sedangkan Lapangan Rampal sebagian wilayahnya untuk Bangunan atau rumah toko.
Data di Pemkot Malang, malah lebih parah dibandingkan data yang disodorkan AMPL. Ruang terbuka hijau tercatat hanya tersisa seluas 3.188 hektare atau 2,89 persen dari luas wilayah keseluruhan. RTH itu terinci taman atau hutan kota seluas 12 hektare, sempadan sungai 80 hektare, tanah pekarangan dan kebun 150 hektare, dan sawah 2.940 hektare.
AMPL menilai pembahasan revisi perda tersebut bertolak belakang dengan visi dan misi Kota Malang sebagai kota pendidikan. Juga bertentangan dengan, slogan Malang "Ijo Royo-Royo". "DPRD Seharusnya mementingkan kepentingan rakyat. Tapi yang terjadi saat ini adalah adanya akrobatik politik," katanya.
Sementara itu, salah seorang aktivis KAMMI, Afif Bisri saat berorasi menyatakan, lahan terbuka hijau sebagai hutan kota dan daerah resapan air di wilayah Kota Malang telah gundul. Contohnya, yang terjadi lahan APP, yang makin tak mampu menjadi daerah resapan air dan akhirnya mengakibatkan banjir. "Buktinya, setelah hujan selama tiga hari berturut-turut beberapa waktu lalu, terjadi banjir di sejumlah kawasan Kota Malang," katanya.
Afif mengharapkan agar wakil rakyat memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, terutama hutan kota dalam membahas tata ruang Kota Malang.
Ketua Forum Rektor Malang, Imam Syafiie, yang juga Rektor Universitas Malang (UM) mengatakan, sejak semula forum rektor menolak Perda Tata ruang direvisi saat ini. Menurutnya, Perda No. 7 tahun 2001 tersebut masih berjalan tiga tahun dan belum ada evaluasi. "Revisi itu tidak dilakukan dalam waktu dekat dan dilakukan secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan rakyat," ujar Imam.
Bibin Bintariadi - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|