|
Jawa Barat
Ribuan Karyawan Texmaco akan Hadiri Keputusan Sidang P4P
Rabu, 11 Agustus 2004 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Karawang: Pemutusan hubungan kerja massal 3500-an karyawan PT. Texmaco Perkasa Engineering dan PT Perkasa Heavindo Engineering Group Texmaco yang berbasis di Karawang dan Subang Jawa Barat, akan ditentukan Kamis (12/8). Pada saat itu, Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat (P4P) yang berkantor di Depnakertrans Jakarta, akan memutuskan berapa besar ribuan karyawan itu akan menerima pesangon.
Pada hari penetuan nasib PHK massal tersebut, ribuan karyawan PT Texmaco Perkasa Engineering salah satu anak perusahaan Grup Texmaco yang berbasis di Karawang, dipastikan akan menghadiri jalannya persidangan. Rencananya, mereka berangkat dari Karawang dengan menggunakan sedikitnya 500 unit sepeda motor. "Kita ingin memberikan tekanan kepada pemerintah dan pihak perusahaan untuk segera memutuskan status hukum PHK kita secara pasti," kata Ketua Pengurus Unit SPSI PT TPE Karawang Achmad Sofari, kepada Tempo News Room, Rabu (11/8).
Sebab, kata Achmad, pasca dikeluarkannya kebijakan PHK massal yang cacat hukum oleh manajemen Grup Texmaco pada April lalu, status kekaryawanan dan hak-hak finansial yang mestinya mereka terima menjadi semakin tidak jelas. "Siapa yang bertanggung jawab atas nasib kami, sangat tidak jelas," kata Achmad dengan nada getir. Hal senada juga diungkapkan Ketua PUK SPSI PT. Perkasa Heavido Engineering Subang Soekamto.
Achmad dan Soekamto mengaku siap menerima apa pun yang akan diputuskan oleh majelis sidang P4P Kamis (12/8). Keduanya berharap, P4P mengeluarkan putusan yang sesuai dengan tuntutan karyawan, yakni menerima 2 kali PMTK, upah tunggu terhitung mulai April hingga Juli 2004 dan dana Jamsostek selama 20 bulan dengan dibayar tunai. Dan, penetapan status PHK massal itu, mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004, ketika P4P mengambil keputusan akhir.
Kecuali itu, Achmad juga akan mendesak agar hasil keputusan sidang P4P tentang PHK massal dengan segala kewajiban yang harus ditanggung pihak perusahaan, supaya dipercepat realisasinya. "Kita sepakat, pesangon dan pembayaran lainnya oleh manajemen Texmaco dibayar paling lambat seminggu setelah dikepuarkanya keputusan P4P," Achmad menandaskan. Sebab, kalau kita tidak desak seperti itu, segala kewajiban perusahaan terhadap karyawan biasanya dibayar dua pekan setelah keluarnya putusan akhir P4P.
Pada sidang putusan P4P yang akan dipimpin Ketua Hakim Adhock Sianturi dan akan digelar di gedung Depnaketrans Jalan Gatot Soebroto Jakarta, direncanakan hadir dari pihak perusahaan pemegang sahamnya Grup Texmaco Marimutu Sinivasan, Direktur Utama Divisi Engineering Radju Munusani (menantu Sinivasan) Direktur Human Relation Development Bonar F T Sirait, perwakilan dari pemerintah yakni Wakil Ketua Tim Kelompok Kerja Pemberesan Aset I Nyoman Sander, Ketua Umum Konfederasi SPSI Hikayat Atika Karwa dan para pengurus PUK SPSI PT. TPE Karawang dan PT. PHE Subang serta ribuan karyawan dua anak perusahaan yang di PHK massal itu.
Pada April lalu, pihak manajemen Grup Texmaco mengeluarkan keputusan PHK massal bagi karyawan yang sebelumnya telah dirumahkan. Alasannya, perusahaan tak lagi memiliki kemampuan membayar gaji mereka, akibat dililit berbagai persoalan, terutama kredit macet Rp 29 triliun kepada pemerintah. Tapi, pihak perusahaan hanya mampu membayar gaji 1 kali PMTK dengan cara dicicil sebanyak 12 kali.
Karyawan Texmaco tidak terima. "Keputusan PHK itu cacat hukum," kata Achmad usai dikeluarkanya surat PHK massal oleh manajemen perusahaan pada April lalu. Tetapi, mereka masih bersabar dan mau melakukan upaya lewat jalur musyawarah bipartit maupun tripartit. Pada musyawarah itu, para karyawan tetap meminta pihak perusahaan memberlakukan pembayaran pesangan 2 kali PMTK dan dibayar tunai.
Tetapi, upaya tersebut tetap menemui jalan buntu. Maka, akhirnya para pengurus SPSI di kedua anak perusahaan Grup Texmaco tersebut mengadukan nasibnya lewat jalur hukum P4P. "Hanya itu langkah terakhir kita," kata Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI PT Perkasa Heavindo Engineering Subang Soekamto. Untuk menggolkan tuntutanya tersebut SPSI PHE menggunakan jasa bantuan LBH Jakarta.
Nanang Sutisna - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|