|
Yogyakarta
Dua Anggota Kopasus Dipecat
Jum'at, 16 Juli 2004 | 18:11 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Pratu Andi Topan (25 tahun) dan dan Pratu Bambang Siswanto, Jumat (16/7) dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara dan dipecat dari anggota TNI. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang maraton oleh majelis hakim di Pengadilan Militer/II Yogyakarta.
Andi Topan dan Bambang Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan tewasnya Widyo Prabowo (29 tahun) warga Pabelan Surakarta pada 7 Janurai 2004 lalu. Selain menganiaya Widyo hingga tewas, kedua anggota Kopassus itu juga menganiaya kakak kandung Widyo, Eko Nugroho (36 tahun) hingga menyebabkan cacat mata sebelah kanan.
Vonis 18 bulan penjara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Kapten Sus Teteg Budhi Wiranto SH yang menuntut kedua anggota Kopassus itu dengan hukuman 14 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Djodi Suranto SH, mulai Kamis (15/7) menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan kedua anggota Kopassus tersebut. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu 7 Januari 2004 lalu di depan kantin Bahagia Jalan Museum Sriwedari Solo.
Berdasar keterangan saksi Eko Nugroho Berdasar, waktu itu kedua terpidana sedang nongkrong café. Ketika dirinya sedang duduk-duduk di kantin, tidak jelas penyebabnya apa, kedua anggota Kopassus langsung marah-marah dan memukuli Widyo. Melihat adiknya dikeroyok orang, Eko kemudian berusaha melerai namun yang terjadi Eko justru ikut dihajar kedua terpidana tersebut hingga jatuh tersungkur dan mengalami luka.
Widyo yang sempat melarikan diri, ternyata masih dikejar oleh Andi dan Bambang hingga di sebuah jalan sempit di sekitar Sriwedari. Ketika berhasil menangkap, kedua anggota TNI itu lantas menghajar Widyo dengan helm dan paving block. Saat Widyo jatuh terkapar, Andi dan Bambang meninggalkan begitu saja. Warga dan petugas kepolisian yang mendapat laporan itu segera melarikan Widyo ke RS PKU Muhammadiyah. Namun naas, nyawa Widyo tidak bisa diselamatkan.
Usai persidangan, Eko Nugroho menyatakan dirinya sebenarnya sudah puas dengan dipecatnya kedua anggota Kopassus tersebut. Namun yang sampai sekarang masih mengganjal, kata Eko, secara formal baik kedua terpidana maupun instansinya belum menyampaikan permintaan maaf.
Sementara baik Andi maupun Bambang, mendengar vonis majelis hakim tersebut langsung menyatakan banding.
Syaiful Amin ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|