Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Yogyakarta

Dua Anggota Kopasus Dipecat
Jum'at, 16 Juli 2004 | 18:11 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan Kartosuro, Pratu Andi Topan (25 tahun) dan dan Pratu Bambang Siswanto, Jumat (16/7) dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara dan dipecat dari anggota TNI. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang maraton oleh majelis hakim di Pengadilan Militer/II Yogyakarta.

Andi Topan dan Bambang Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan tewasnya Widyo Prabowo (29 tahun) warga Pabelan Surakarta pada 7 Janurai 2004 lalu. Selain menganiaya Widyo hingga tewas, kedua anggota Kopassus itu juga menganiaya kakak kandung Widyo, Eko Nugroho (36 tahun) hingga menyebabkan cacat mata sebelah kanan.

Vonis 18 bulan penjara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer Kapten Sus Teteg Budhi Wiranto SH yang menuntut kedua anggota Kopassus itu dengan hukuman 14 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Djodi Suranto SH, mulai Kamis (15/7) menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan kedua anggota Kopassus tersebut. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu 7 Januari 2004 lalu di depan kantin Bahagia Jalan Museum Sriwedari Solo.

Berdasar keterangan saksi Eko Nugroho Berdasar, waktu itu kedua terpidana sedang nongkrong café. Ketika dirinya sedang duduk-duduk di kantin, tidak jelas penyebabnya apa, kedua anggota Kopassus langsung marah-marah dan memukuli Widyo. Melihat adiknya dikeroyok orang, Eko kemudian berusaha melerai namun yang terjadi Eko justru ikut dihajar kedua terpidana tersebut hingga jatuh tersungkur dan mengalami luka.

Widyo yang sempat melarikan diri, ternyata masih dikejar oleh Andi dan Bambang hingga di sebuah jalan sempit di sekitar Sriwedari. Ketika berhasil menangkap, kedua anggota TNI itu lantas menghajar Widyo dengan helm dan paving block. Saat Widyo jatuh terkapar, Andi dan Bambang meninggalkan begitu saja. Warga dan petugas kepolisian yang mendapat laporan itu segera melarikan Widyo ke RS PKU Muhammadiyah. Namun naas, nyawa Widyo tidak bisa diselamatkan.

Usai persidangan, Eko Nugroho menyatakan dirinya sebenarnya sudah puas dengan dipecatnya kedua anggota Kopassus tersebut. Namun yang sampai sekarang masih mengganjal, kata Eko, secara formal baik kedua terpidana maupun instansinya belum menyampaikan permintaan maaf.

Sementara baik Andi maupun Bambang, mendengar vonis majelis hakim tersebut langsung menyatakan banding.

Syaiful Amin ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tetapkan Dua Motif Pembantaian Caleg Bondowoso
Tim Mega: Pembunuhan Caleg PDIP Bermuatan Politik
Polisi Periksa Enam Saksi Pembunuhan Caleg PDIP
Caleg PDIP dan Keluarganya Tewas Dibantai
Anggota OPM Didakwa Terlibat Penembakan Timika
Komplek Yadika Masih Dijaga Ketat Brimob
Kasus Pembunuhan Jaksa Muda Ferry Silalahi Masih Gelap
Polisi Tahan Warga Terkait Pembunuh Jaksa Ferry
Jaksa Akan Dibekali Senjata Api
Polisi Periksa Saksi dan Bukti Penembakan Jaksa
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data