|
Nusa
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
26 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ribuan karyan PT Wastra Indah anak perusahaan Texmaco Group berunjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan pihak manajemen sejak 9 April lalu. Unjuk rasa digelar di sepanjang jalan pintu masuk anak perusahaan PT Texmaco tersebut, Senin (26/4).
Dimotori Dewan Presidium Buruh Wastra Indah, seluruh karyawan menyebut pihak manajemen sebagai pembohong lantaran mengaku perusahaan telah bangkrut. Dalam pernyataannya, Koordinator Lapangan Tim Perjuangan Buruh (TPB) Wastra
Indah, Andi Hariyadi, kepada Tempo News Room mengatakan manajemen pabrik telah berbohong. Mereka mengatakan pabrik sudah bangkrut, tidak sanggup bayar listrik apalagi bayar upah buruh. “Itu bohong besar” katanya.
Menurut dia, perusahaan ini tidak bangkrut tapi sengaja dibangkrutkan oleh perilaku korup serakah dan tidak profesionalnya majikan dan para pendukungnya dalam mengurusi perusahaan. Bertahun-tahun majikan menikmati harta kekayaan dari jerih payah buruh.
Dalam nada geram, Andi menegaskan, seluruh buruh merasa ditipu berkenaan keputusan PHK. Karyawan baru mengetahui jika 2.340 orang buruh Wastra Indah
ternyata telah di-PHK sejak 9 April namun baru diketahui Minggu (25/4). Hari itu juga para buruh memutuskan menduduki dan menyegel pintu masuk
perusahaan. Bahkan mereka mengancam akan menjual seluruh aset perusahaan sebagai pengganti pembayaran hak-hak buruh yang belum dipenuhi.
Mereka berencana menduduki perusahaan hingga 1 Mei nanti. Semua pintu
masuk diblokir. Andi mengungkapkan beberapa borok Wastra Indah. Pihak
manajemen dituding telah mengemplang dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2003 sebesar Rp1,2 miliar. Padahal, walau tidak sepenuhnya dibayar,
tapi justru upah buruh tetap dipotong untuk Jamsostek.
Selain itu, pembayaran dana pensiun Rp 2,9 miliar diduga telah diselewengkan sejak tahun 2000. Kebobrokan lain yang diungkapAndi , secara sepihak pula manajemen Wastra Indah akan membayarkan gaji karyawan sesuai upah minimum kota (UMK) Batu 2003 sebesar Rp 497.100. Padahal, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur telah memerintahkan perusahaan untuk membayarkan gaji karyawan sesuai UMK Batu 2004 sebesar
Rp 548 ribu. Total upah yang belum dibayarkan kepada 2.340 karyawan sebesar Rp 2,2 miliar.
"Manajemen minta penangguhan UMK 2004, tapi ditolak dinas tenaga kerja Jatim. Belakangan manajemen ngotot membayar kami dengan UMK 2003. Itu pun cuma janji tinggal janji. Buktinya, sudah hampir empat bulan ini kami
tidak menerima gaji secara penuh," Mianto, Ketua TPB Wastra Indah menambahkan.
Andi dan Mianto menuntut agar pihak perusahaan segera membayarkan kekurangan upah mereka sejak Januari 2004 sesuai UMK Batu 2004 sebesar 100 persen. Jika tetap
memberlakukan PHK, maka pihak perusahaan wajib membayar pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Selain itu, para buruh menuntut perusahaan melunasi kekurangan jaminan kesehatan, tunjangan kematian, dan Jamsostek.
"Kami juga meminta instansi terkait untuk menindak tegas semua pelaku penyelewengan oleh jajaran manajer dan pemilik perusahaan lewat jalur hukum. Jika tidak diberlakukan, jangan salahkan kami jika kami terpaksa mengambil cara bertindak sendiri," Andi menegaskan.
Selagi unjuk rasa berlangsung, perwakilan buruh, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan manajemen berunding. Saking alotnya, perundingan deadlock. Akhirnya, seluruh perwakilan melanjutkan perundingan di Kantor Dinas Kependudukan, Catatan
Sipil, dan Tenaga Kerja setempat. Sebagian besar buruh kemudian mengikuti peserta perundingan dan sisanya meneruskan unjuk rasa.
Setelah berdebat seru, akhirnya para perunding sepakat membuat surat pernyataan bahwa seluruh aset Wastra Indah di Jl. Panglima Sudirman 125 Kota Batu akan
dijual dan hasil penjualan aset dipakai untuk membayar hak-hak karyawan yang belum diterima seperti kekurangan gaji, hutang kepada koperasi, dan kekurangan setoran ke PT Jamsostek Malang.
Pembayaran ini di luar pemberian uang pesangon bagi karyawan yang
di-PHK. Untuk itu manajemen akan menentukan karyawan yang akan masuk kerja. Apabila barang-barang yang sudah dijual belum mencukupi kewajiban pengusaha
terhadap karyawan, maka perusahaan bersedia memenuhi kekurangannya.
Abdi Purnomo - Tempo News Room
|