|
Daerah Istimewa Yogyakarta
Siswa SD Dapat Undangan Memilih Pada Pemilu 2004
31 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Jetis Kodya Yogyakarta menemukan warga yang masih di bawah umur, tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2004. Bahkan, ditemukan juga dua siswa sekolah dasar (SD) yang sudah mendapat undangan untuk memilih pada 5 April mendatang.
Penemuan itupun terjadi ketika petugas KPPS Jetis hendak menyerahkan undangan pencoblosan ke rumah masing-masing. Saat undangan diserahkan dan bertemu nama yang bersangkutan, ternyata nama-nama itu seharusnya belum mempunyai hak suara dalam Pemilu 2004. "Masa anak SD, SMP dan SMA yang masih di bawah 17 tahun, sudah punya hak pilih?" kata Bambang Sugiyarto, Ketua KPPS Jetis kepada TNR, Rabu (31/3).
Kedua anak SD yang dimaksud Bambang adalah Ade Handri Hasibuan (8 tahun), siswa kelas dua SD dan Arga Dwijaya Saputra (9,8 tahun), siswa kelas empat SD. Ade tercatat sebagai calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) empat daerah pemilihan (DP) tiga, Kecamatan Jetis. Sementara itu, Arga tercatat dalam DPT pada TPS empat DP tiga, Kecamatan Jetis juga. "Di Kecamatan Jetis saja ada empat. Saya yakin di daerah lain masih banyak," kata Ketua KPU Kodya Yogyakarta, Miftachul Alvin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kodya Yogyakarta sendiri meminta agar undangan tetap diserahkan kepada nama yang tercantum pada undangan untuk kemudian langsung ditarik kembali sebagai bentuk laporan. Nantinya, KPU Kodya Yogyakarta langsung melaporkannya kepada KPU Provinsi DI Yogyakarta dan KPU Pusat. "Pendataan calon pemilih memang dilakukan petugas berdasarkan data-data yang diberikan Badan Pusat Statistik. Kasus ini kita serahkan ke KPU Pusat karena KPU Pusat yang langsung menandatangani MoU dengan BPS," kata Alvin.
Ironisnya, disaat ditemukannya kasus anak di bawah syarat umur pemilihan, justru banyak warga di Provinsi DIY yang tidak terdaftar walau sudah memeunhi persyaratan pemilihan. Di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman misalnya, setidaknya ada 200-an masyarakat yang belum terdaftar. "Ini karena data yang diberikan BPS dengan pelaksanaan pendataan di lapangan tidak cocok, "kata Alvin. Lihat saja contohnya seperti yang dialami Yanti (34 tahun), warga Baciro ini. Dirinya mengaku belum terdaftar dan tidak memperoleh kartu pemilih, padahal sudah melaporkannya ke KPPS Baciro. "Saat melapor ke KPPS, saya diminta ke KPU. Tapi oleh KPU, saya diminta mengurusnya ke KPPS," kata Yanti usai melapor ke KPU Kodya Yogyakarta.
Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi DIY menemukan lebih dari dua ribu penyandang cacat (diffable) di Kabupaten Gunungkidul belum terdaftar sebagai pemilih. Dari 7.359 kaum diffable yang sudah mempunyai hak pilih, hanya 4.025 yang sudah terdaftar. "Kita banyak menemukan kasus-kasus seperti ini," kata Ketua KIPP DIY, Sukaryanto Robby.
Syaiful Amin - Tempo News Room
|