|
DPRD Serang: Hentikan Penambangan Pasir Laut
12 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Serang: DPRD Kabupaten Serang mendesak Bupati Serang, Bunyamin, untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut di Kecamatan Tirtayasa, utara Kabupaten Serang, Banten. Alasannnya, keberadaan usaha penambangan pasir itu ditolak masyarakat di sekitar lokasi.
"Kami sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada Bupati Serang, hari Selasa (9/3) lalu, agar segera mencabut izin penambagan pasir. Ini kami lakukan setelah sejumlah kepala desa, Camat Tirtayasa dan tokoh masyarakat mendatangi Dewan, untuk menyampaikan keberatan atas penambangan pasir laut tersebut," kata
Ketua DPRD Serang Edi Mulyadi, kepada Tempo News Room, Jumat (12/3).
Edi Mulyadi mengatakan, penambangan pasir laut oleh PT Jetstar, yang mendapat izin dengan SK Bupati Serang No. 541.351/1750/2003, meresahkan warga. Bukti keresahan antara lain keluhan Camat Tirtayasa yang rumahnya sering dijadikan sasaran pelemparan batu dan perusakan. "Saya menduga, perusakan itu dilakukan warga yang tidak puas karena penambangan pasir laut tetap berlangsung," katanya
Keterangan yang diperoleh Tempo News Room, Bupati kembali menerbitkan izin kepada PT Jetstar di Jakarta untuk menambang pasir laut di Desa Lontar dan sekitarnya. Izin ini dikelurakan izin pengerukkan pasir yang sebelumnya telah habis.
Namun para nelayan di Tirtayasa menolaknya dengan alasan keberadaan penambangan pasir laut itu
menghilangkan sumber nafkah dari laut. Sebab kapal-kapal keruk itu beroperasi di bawah 4 mil dari
garis pantai yang merupakan wilayah operasi para nelayan mencari rajungan, cumi-cumi dan sebagainya.
Protes pun dilancarkan. Sekitar 1.000 warga yang mengaku nelayan mendatangi gedung DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang, awal November 2003. Aksi serupa juga dilakukan di kantor Kecamatan Tirtayasa dan Desa Lontar. Sedangkan sebagian nelayan mencegat kapal-kapal keruk untuk menghentikan operasinya.
Buntut protes warga, awal pekan lalu, rumas Dinas Kecamatan dirusak. "Kami sakit hati karena aspirasi kami tidak didengar. Kami kehilangan lahan pencaharian karena pengerukan pasir itu," kata Halim, nelayan Tirtayasa.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LSM Rekonvasi Bhumi Banten, NP Rahadian mengingatkan Pemerintah Kabupaten Serang agar membatalkan izin penambangan pasir laut di Kecamatan Tirtayasa. Alasannya, daerah tersebut sudah dilanda abrasi cukup parah.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|