|
Malang
Kades di Malang Dilarang Hadiri Acara Deklarasi
08 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Malang: Camat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melarang kepala desa hadir dalam acara Deklarasi Forum Komunikasi Kepala Desa se-Kabupaten Malang, di Aula Skodam V Brawijaya Malang, Senin (8/3). Kabarnya, Bupati Malang, Sujud Pribadi tidak merestui pembentukan forum ini. "Saya dan teman-teman dilarang datang ke acara ini. Jika melanggar, saya diancam akan dikenai sanksi," kata Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, M. Khudori kepada wartawan di sela-sela acara deklarasi.
Khudori menceritakan, ia dan teman-temannya dipanggil Camat Wajak, Abdul Kholik, Minggu (7/3) malam.
Saat itu, Camat memerintahkan agar mengabaikan undangan deklarasi. "Pak Bupati tidak merestui. Jangan datang," kata Khudori, mengutip pernyataan camat.
Namun, Khudori tidak menggubris perintah camat tersebut. Ia merasa kehadirannya di acara tersebut
sangat penting sebagai bentuk loyalitas terhadap para kepala desa yang lain dan organisasinya. "Saya mendukung pendirian ini," ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa se-Kabupaten Malang, Subakir, membenarkan adanya larangan para
camat. Menurutnya, larangan itu tidak dilakukan hanya oleh Camat Wajak saja, namun juga oleh camat-camat
lainnya. "Sebagian besar camat melarang Kades datang karena itu juga perintah Bupati yang tidak memberikan instruksi," katanya.
Menurut Subakir, salah satu bukti Bupati Malang tidak merestui pembentukan forum ini adalah tidak diterimanya kehadiran para pengurus Forum Komunikasi untuk beraudiensi dengan bupati dan pejabat lain. "Dua kali kami mengajukan audiensi, tapi tidak diterima tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis ini.
Bukti lain yang sangat mencolok, ungkap Subakir, adalah tidak hadirnya Bupati Malang dan pejabat teras
lainnya dalam acara deklarasi. "Surat undangan yang kami kirimkan tidak mendapat jawaban," katanya.
Pemerintah Kabupaten Malang hanya mengutus Kepala Bagian Pemerintahan, Djapari, untuk hadir.
Subakir menyatakan keheranannya dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malang. Karena organisasi ini didirikan untuk untuk membantu pemerintah kabupaten melancarkan program pembangunannya. Program organisasi yang beranggotakan 373 kepala desa itu juga untuk membantu kesejahteraan anggota forum.
Terkait dengan tujuan itu, Forum akan meminta agar Bupati Malang menaikkan dana insentif bagi para kepala
desa dan perangkatnya. Sebab, dana tersebut tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, terutama bagi para
kepala desa yang tidak mempunyai tanah bengkok. "Hanya cukup untuk membeli rokok," kata Subakir. Selama ini, dana intensif sebesar Rp 500 ribu rupiah per bulan untuk satu desa. Dana yang diberikan tiga bulan sekali tersebut dibagi untuk semua perangkat desa sesuai jabatan masing-masing. Ada yang menerima Rp 60 ribu, ada yang Rp 50 ribu.
Khudori berharap Forum ini dapat menyuarakan aspirasi soal status kepala desa. "Apakah kami ini pegawai honor, pegawai kontrak ataukah swasta," katanya. Selama ini, kepala desa tidak mempunyai gaji tetap, namun kewajibannya sama dengan pegawai negeri, seperti memakai seragam pegawai negeri.
Djapari, ketika dikonfirmasi wartawan, enggan buka suara. Ia ditunjuk mewakili Bupati Malang dalam acara ini. "Sambutan ini sifatnya pribadi, bukan mewakili Bupati," ujarnya. Dia mengaku tidak tahu, apakah bupati mendukung atau tidak dengan pembentukan forum ini.
Bibin Bintariadi - Tempo News Room
|