|
Banten
Dua Caleg Divonis Penjara Tiga Bulan
05 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Rangkasbitung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Jumat (5/3), menjatuhkan hukuman tahanan tiga bulan atau membayar denda kepada dua calon legislatif (caleg) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Kabupaten Lebak. HM Mudhor dan Udin Syarifudin terbukti dengan sengaja menggunakan ijasah illegal dalam mengajukan berkas pencalonan sebagai anggota legislatif 2004.
"Mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 12, pasal 137 ayat 4 tentang pemalsuan dokumen yang dipergunakan dalam persyaratan sebagai caleg," kata H Maenong, Ketua Majelis Hakim PN Rangkasbitung. Keterangan saksi Arja Atmaja, Kepala Madrasah Mualimin dan Tono Sumartono, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak pun memberatkan kedua terdakwa. Apalagi, keberadaan Madrasah Mualimin yang telah bangkrut sejak 1980-an, sementara ijasah yang digunakan kedua caleg dikeluarkan pada 2000-an, menjadi bukti yang kuat.
"Ijasah yang dikeluarkan atas nama kedua caleg itu bukan digunakan untuk melengkapi syarat caleg, tapi sebagai syarat untuk mengikut ujian pendidikan guru agama negeri," kata Arja Atmaja. Arja mengaku kaget, ijasah yang dikeluarkan itu digunakan sebagai syarat caleg. Karena keluarnya ijasah adalah syarat untuk mendapatkan ijasah resmi. "Ijasah itu langsung saya cabut," katanya.
Proses peradilan terhadap tindak pidana Pemilu, khususnya masalah caleg, merupakan pertama kalinya di dilaksanakan di Banten. "Ini bukti awal, Panwaslu serius menangani caleg bermasalah dan ini bukan yang terakhir," kata Tono.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|