|
Lebak
Warga Tolak Perluasan Taman Nasional Halimun
04 Maret 2004
TEMPO Interaktif, Lebak: Ribuan penduduk yang tinggal dan menggarap lahan di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun menolak rencana pemerintah pusat untuk memperluas kawasan taman nasiona itu. Pasalnya, akibat perluasan itu, kini banyak warga yang terlantar dan tak memiliki lahan garapan lagi. Warga mengadukan soal ini ke DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (4/3).
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Halimun Jawa Barat dan Banten, Jajang Kurniawan mengatakan, saat ini
ribuan warga yang bermukim dan menggarap lahan di sekitar gunung. Mereka terusik sikap polisi hutan yang sering memburu warga bila kedapatan menggarap lahan tersebut. "Kendati tetap dipaksakan untuk menggarap lahan, kami terpaksa harus berhadapan dengan aparat polisi hutan, dan tidak sering kami diperlakukan tidak baik seperti diusir," kata Jajang, kepada anggota DPRD Lebak. Padahal, kata dia, setiap kali penduduk melakukan panen mereka juga harus menyetor upeti 20 persen dari nilai panen kepada petugas Taman Nasional.
Awal timbulnya keresahan warga ini, setelah Menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan nomor 175/kpts
8211/11/2003 tertanggal 10 Juni tahun 2003 tetang Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak. Dengan munculnya serat keputusan itu, kawasan Taman Nasional yang semula hanya seluas 40 ribu hektare kini melebar hingga mencapai mencapai 113.357 hektare. "Akibatanya lahan garapan dan pemukiman penduduk yang ada disekitar kawasan tersebut ikut masuk, dalam kawasan taman nasional," katanya.
Jajang mengatakan, setelah kawasan taman nasional itu melebar hingga 113.357 hektare, 36 kampung dan 15 desa
di empat kecamatan di Kabupaten Lebakikut masuk dalam kawasan taman nasional. "Tidak hanya itu, puluhan desa lainnya yang masuk wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi Jawa Barat juga ikut masuk dalam kawasan taman nasional," kata Jajang.
Permsalahan muncul ketika warga setempat tetap ingin mempertahankan tanah garapan dan rumah yang dimiliki
secara secara turun temurun. Petugas taman nasional, kata Jajang, terkadang memaksa penduduk meninggalkan
lokasi yang telah didiami bertahun-tahun. "Akibatnya kami terpksa main 'kucing-kucingan' dengan petugas
bila mau menggarap lahan," katanya lagi.
Ia menyesalkan sikap pemerintah pusat karena surat keputusan perluasan kawasan taman nasional itu diterbitkan tanpa memperhatikan kepentingan warga yang ada disekitar Taman Nasional Gunung Halimun. Untuk itu, "Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk untuk mengembalikan lahan yang semula menjadi tempat pemukiman dan garapan kami," katanya.
Menanggapi hal ini, Sarnuji Pantamerta, anggota DPRD Kabupaten Lebak mengatakan, bila kebijakan untuk
melakukan perlusan lahan taman nasional itu dianggap mendesak, seharusnya Menteri Kehutanan terlebuh dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bakal kena dampak dari adanya rencana perluasan itu.
"Pemerintah mestinya bisa berlaku bijak, terutama kepekaan dengan timbulnya dampak dari kebijakan itu.
Apalagi kebijakan perlusan taman nasional itu berdampak hilangnya lahan garapan dan pemukiman warga
tersebut yang diperoleh secara turun temurun," katanya.
Faidil Akbar - Tempo News Room
|