Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Karyawan PT. DI Minta Dipekerjakan Kembali
26 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Bandung: Ratusan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) hari ini, Kamis (26/2) melanjutkan aksi berunjuk rasa di depan patung Nurtanio di Jl. Padjadjaran Bandung. Mereka menuntut manajemen untuk membiarkan 4.000 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja untuk kembali bekerja. Tuntutan ini didasarkan pada putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, yaitu majelis hakim menunda pelaksanaan putusan P4P pusat yang mengizinkan direksi PT. DI melakukan PHK terhadap 6.600 karyawannya.

Aksi yang dimeriahkan dengan orasi dan menabuh drum bekas ini berlangsung sejak pukul 08:00 WIB hingga tengah hari ini berlangsung cukup tertib. Satu kompi polisi membuat barisan rapat untuk menjaga agar para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) itu tidak memasuki kawasan PT. DI yang juga merupakan Ring III TNI Angkatan Udara.

Menanggapi putusan sela PT. TUN, Direktur Utama PT. DI, Edwin Soedarmo kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh oleh 3 putusan pengadilan yang membatalkan keputusan PHK terhadap 6.600 orang karyawannya. Alasannya, karena keputusan ini sudah dikukuhkan oleh pemerintah melalui keputusan sidang kabinet. "We are doing the right way untuk menyelamatkan perusahaan. Karenanya kita akan jalan terus dengan program kita (rasionalisasi),” tegas Edwin dalam pidatonya saat acara penyerahan helikopter Super Puma kepada TNI AU, Kamis (26/2) di hanggar helikopter PT. DI di Bandung.

Putusan itu (PT TUN), lanjut Edwin, tidak akan mengubah keputusannya dengan menerima kembali para karyawan yang di PHK, untuk bekerja. Menurut Erwin, program rasionalisasi juga merupakan pilihan karyawan. Karena, jika mereka masih mau bekerja, maka mereka akan ikut dalam proses seleksi ulang PT DI. Namun 3.900 orang karyawan tidak memanfaatkan kesempatan itu. Dengan demikian mereka otomatis masuk jalur rasionalisasi, ditambah dengan yang tidak lulus seleksi, 4.000 orang. "Jadi PHK itu adalah pilihan mereka, bukan keputusan manajemen. Kami hanya mengukuhkan pilihan mereka itu dan mengupayakan dana kompensasinya yaitu pesangon, meskipun harus menjual asset perusahaan yang tidak produktif,” kata Edwin kepada Tempo News Room.

Rinny Srihartini - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Jacob Nuwa Wea: "DI Akan Tutup, Kalau Dipaksakan"
Edwin: Putusan PN Bandung Tidak Pengaruhi PT DI
Karyawan PT Dirgantara Indonesia Terima Putusan PHK
Kronologi Kasus PT Dirgantara Indonesia
Pengadilan Kabulkan Gugatan Karyawan Dirgantara

 
Berita jawamadura Lainnya

Umat Islam Solo Demo Kasus Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 16:34 WIB)
Ketua DPC PKS Tewas Tertembak di Ambon
(Senin, 26/04/2004 | 20:10 WIB)
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
(Senin, 26/04/2004 | 18:37 WIB)
Ketua KPU Jember Diadili
(Senin, 26/04/2004 | 17:20 WIB)
Hidayat: PKS Tidak Akan Masuk Kabinet
(Senin, 26/04/2004 | 14:43 WIB)
Puluhan Hektare Sawah di Bojong Genteng Terendam Banjir
(Minggu, 25/04/2004 | 19:12 WIB)
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
(Minggu, 25/04/2004 | 15:55 WIB)
Kidang Pananjung Rawan Longsor Susulan
(Jum'at, 23/04/2004 | 18:17 WIB)
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Total Akibat Longsor
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:43 WIB)
Mabes Polri Tetapkan 8 TO Baru Di Poso
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:21 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data