|
Jawa Timur
Ketua KPUD Jember Jadi Tersangka
24 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jember:Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, M. Syakir Asy'ari, dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
Hal itu dinyatakan dalam surat panggilan pemeriksaan dari Polres Jember, terkait masalah dugaan pemberian keterangan tidak benar yang dilakukan Syakir kepada Forum Lintas Parpol (FLP) beberapa waktu lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Dwi Rusdiansyah, Syakir akan dipanggil tanggal 26 Februari nanti untuk diperiksa atau diminta keterangan.
Dalam surat panggilan bernomor SPG/344/11/2004 tersebut dijelaskan bahwa H. Syakir Asy'ari dipanggil sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena memberikan keterangan tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu.
Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan beberapa pasal yang menjerat Ketua KPU Jember sebagai tersangka, antara lain Pasal 137 Ayat 7 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
Sementara itu, saat ditemui Tempo News Room di ruang kerjanya, Selasa (24/2) siang, Syakir mengaku telah menerima surat pangilan tersebut dan akan memenuhi panggilan polisi. "Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kita untuk menuju negara yang demokratis. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan atau ditakuti dalam masalah ini," ujarnya dengan nada santai.
Syakir juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menghadapi tuntutan hukum yang dilakukan oleh FLP seraya mengingatkan kepada para wartawan bahwa kasus laporan pencemaran nama baiknya oleh FLP hingga saat ini juga masih diproses di kepolisian.
Didampingi kuasa hukumnya dari Rulli and Partners, pria kelahiran Tuban itu mengatakan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian tidak relevan. "Coba lihat, dalam Pasal 137 Ayat 7 ini dijelaskan tindak pidana pemilu seperti memberikan keterangan tidak benar bagi peserta pemilu atau calon legislatif. Bukan bagi atau tidak mengatur anggota KPU sebagai penyelenggara pemilu," tambahnya.
Karenanya Syakir mengaku akan terus menempuh jalur hukum untuk menuntaskan masalah tersebut. "Saya bukan tidak mau berdamai dengan orang lain, tapi dalam masalah ini yang terpenting adalah pembelajaran demokrasi dan penegakan supremasi hukum. Untuk itu, saya tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah ini di meja hijau. Biar hukum yang memutuskan, apakah kita bersalah
atau mereka,"tandasnya.
Sebagai Ketua KPUD, Syakir yakin apa yang dilakukannya terkait penetapan caleg PPP sebagai peserta pemilu mendatang merupakan tindakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Maka dari itu silakan saja lihat hasilnya nanti," imbuhnya.
Kasus itu bermula dari laporan sejumlah aktifis FLP Jember, sebagai tindak lanjut dari protes mereka yang merasa diberlakukan secara tidak adil setelah KPUD Jember "meloloskan" semua caleg PPP Jember.
Mahbub Djunaidy - Tempo News Room
|