|
Jawa Timur
Kasus Pemalsuan Ijasah Caleg Surabaya Disidangkan
24 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menyidangkan kasus dugaan ijasah palsu milik terdakwa Walidji, calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Selasa (24/2). Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnamawati SH, adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Syahroli SH.
Dalam materi dakwaan Syahroli dikatakan, ijasah strata-1 dari Fakultas Hukum Universitas Tri Tunggal yang beralamat di Jl. Kalidami, Surabaya, untuk persyaratan menjadi caleg tidak sah. Pasalnya, sejak 2001 universitas itu dinyatakan kalah dalam gugatan di PTUN Surabaya oleh Universitas Tri Tunggal yang beralamat di Jl. Jojoran, Surabaya. Tri Tunggal Kalidami juga telah dinyatakan status quo oleh Kopertis, sehingga tidak berhak mengeluarkan ijasah.
Dengan menggunakan ijasah yang tidak sah, Walidji diduga telah melanggar pasal 137 Undang-Undang nomor 12/2003 tentang Pemilu dan diancam dengan penjara kurungan 3 bulan sampai 18 bulan dan denda Rp 6 juta.
Ironisnya, dugaan penggunaan ijasah palsu Walidji justru diungkap Ketua DPD PKPI Surabaya sendiri, H. Suwoto yang melaporkannya ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Surabaya. Kemudian, Panwaslu meneruskan laporan itu ke Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya. Alhasil, kepolisian menyatakan kasus P-21 dan melimpahkannya ke kejaksaan. "Walidji tak hanya memalsu ijasah S-1, tapi juga tidak memiliki ijasah SMA. Walidji hanya tamat SMP, kemudian ikut pendidikan Kejar Paket C untuk mengejar ujian persamaan tingkat SMA. Ujian persamaannya belum dilaksanakan, tahu-tahu ia telah menggondol ijasah S-1," kata Wakil Ketua Panwaslu Surabaya, Wahyu Hariyadi yang juga ikut menghadiri sidang.
Sebelum persidangan dimulai Walidji sempat bertutur kepada TNR, ijasah strata-1 nya sah, dibuktikan dengan legalisir Kopertis. Tentang sengketa yang terjadi di Univeritas Tri Tunggal, dirinya mengaku tidak tahu menahu. "Saya kan cuma kuliah. Yang mengeluarkan ijasah adalah rektor. Jadi apa salah saya?" katanya polos. Pria setengah baya ini menduga, kasus sengaja diciptakan oleh Suwoto untuk menyingkirkannya dari proses caleg. Walidji menempati nomor urut 2 dari daerah pemilihan IV Surabaya (Kecamatan Wonokromo, Wonocolo, Gayungan, Jambangan dan Dukuh Pakis), sementara Suwoto menempati nomor urut 1. "Ini kasus politik untuk menyingkirkan saya," katanya.
Walidji, yang kini masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didampingi dua kuasa hukumnya dari Ikatan Keluarga Madura (Ikamra): Joko Waluyo dan Abdul Malik. Setelah selesai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda hari Rabu besok (25/2).
Kukuh S. Wibowo - Tempo News Room
|